Pemerintah Persilahkan TikTok Berjualan dengan Platform Terpisah

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 2 November 2023 11:35 WIB
Live Tiktok ( Foto: ShutterStock )
Live Tiktok ( Foto: ShutterStock )

Jakarta, MI - Menurut Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, pemerintah tidak melarang TikTok untuk melakukan penjualan, namun harus mematuhi aturan platform sosial media, dimana bisnis harus terpisah.

"Saya pikir, yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, menteri berkali-kali juga mengatakan pemerintah itu tidak melarang, pemerintah itu mengatur," kata Wamendag Jerry saat diwawancarai usai peluncuran platform perdagangan digital WeDeals di Puri Begawan Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (01/11).

Jerry menjelaskan bahwa layanan dan peraturan pemerintah telah mengaturnya. Aturan itu tertuang dalam Permendag nomor 31 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan. Aturan tersebut menjelaskan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

"Kan disebutkan dengan jelas di Permendag nomor 31 tahun 2023, bahwa yang namanya sosial media, mereka enggak boleh jualan. Kalau dia mau jualan maka harus punya izinnya terkait dengan e-bisnis, karena tidak bisa sosial media melakukan fungsi bisnis bersamaan," kata dia.

Menurut Jerry, Tiktok dapat diizinkan untuk menjual jika mengikuti aturan yang berlaku, seperti platform perdagangan online lainnya, dan tidak menggabungkan penjualan dengan sosial media secara bersamaan.

"Karena itu kita persilakan, kalau dia mau jualan monggo, tetapi, harus punya izinnya, nah izinnya ini yang sedang diurus. Makanya kami berulang-ulang kali mengatakan kepada pelaku usaha, tidak hanya Tiktok, setiap platform usaha silakan dan selama inikan sudah jualan seperti Tokopedia, Blibli, Shopee karena mereka e-bisnis," jelasnya lagi.

Jerry menyatakan bahwa aturan perdagangan elektronik dibuat untuk melindungi usaha kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri dari kemungkinan tergerusoleh barang impor yang lebih murah daripada harga pasar lokal.(Ran)