Joko Widodo Wajibkan Pemda Tetapkan UMR 21 November

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 11 November 2023 15:48 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers terkait UU Cipta Kerja (Foto: Setpres)
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers terkait UU Cipta Kerja (Foto: Setpres)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo meminta kepala daerah untuk menetapkan upah minimum regional (UMR) setidaknya hingga 21 November 2023. Dengan demikian, UMR baru efektif akan dimulai pada Januari tahun depan.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menetapkan kewajiban ini.

Menurut undang-undang yang ditandatangani pada 10 November 2023, gubernur dan kepala daerah setiap provinsi harus menetapkan UMR selambat-lambatnya pada tanggal 21 November setiap tahun. Aturan akan diterapkan pada Januari 2024.

"Penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) dalam aturan tersebut.

Dalam aturan itu juga dijelaskan, jika 21 November bertepatan dengan hari libur atau hari libur nasional, maka pengumuman harus dilakukan satu hari sebelumnya, bukan satu hari setelah 21 November.

UMR yang telah ditetapkan setiap tanggal 21 November itu juga mulai berlaku di 1 Januari tahun berikutnya. Nilai upah minimum juga harus melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga yang dibagi rata dengan banyaknya anggota rumah tangga, yang bekerja di wilayah tersebut.

Para gubernur atau kepala daerah wajib mengeluarkan penetapan upah minimum baru setiap tahun di daerahnya. Oleh karena itu, upah akan selalu disesuaikan dengan nilai upah minimum baru yang diubah setiap tahun. (Ran)