Belum bayar Hutang, Pengusaha Ritel Mau Polisikan Kemendag

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 16 November 2023 22:09 WIB
Ilustrasi Rafraksi Minyak Goreng (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Rafraksi Minyak Goreng (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyatakan pemerintah belum melakukan apa pun untuk melunasi utang rafaksi minyak goreng. Utang tersebut  sebesar Rp344 miliar.

"Sampai hari ini, 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkret dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan refraksi," kata Roy saat konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).

Roy menegaskan rafaksi yang belum kunjung terselesaikan selama hampir dua tahun ini menyebabkan kerugian besar di industri ritel. Maka itu, ia mengatakan para pengusaha ritel akan melakukan langkah untuk melaporkan Kemendag ke Kepolisian Bareskrim buntut dari utang rafaksi tersebut.

"Kita siap maju. Apakah kita melaporkan kepada Mabes? Apakah kita somasi, gugat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan lain-lain ini lagi bicara nih, antar kuasa hukum," ucap Roy.

"Jadi kita serahkan tentunya kepada kuasa hukum. Kenapa harus lewat itu? Karena kami enggak dapat kepastiannya. Niatnya juga udah enggak ada bahkan. Karena kalau niat, yang namanya surat terakhir dari Kemenkopolhukam untuk mendorong Kemendag mestinya segera selesai," sambungnya.

Roy pun menegaskan pihaknya dan para pelaku usaha lainnya tidak akan menyerah untuk memperjuangkan haknya sampai utang rafaksi tersebut lunas.

Pengusaha ritel menyebut pemerintah memiliki utang Rp344 miliar kepada mereka. Utang terkait pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022.

Namun, sudah hampir dua tahun berlalu, pemerintah belum juga mau membayar utang tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga beberapa waktu lalu mengatakan Kemendag masih mempelajari masalah rafaksi minyak goreng untuk menentukan sikap kementerian ke depannya.(Ran)