BI Terbitkan Sukuk Valuta Asing


Jakarta, MI - Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.
"Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, di Jakarta, Senin(20/11).
Erwin menuturkan mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan itu berlaku efektif pada 16 November 2023.
Kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
Selain itu, SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan BI yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.
Secara detail, karakteristik SVBI adalah menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing; dan berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
Kemudian SVBI diterbitkan dalam valuta asing; diterbitkan tanpa warkat; diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; dapat dipindahtangankan; dan dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
Adapun SUVBI memiliki karakteristik, yakni menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik BI; dan berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
Selanjutnya, SUVBI diterbitkan dalam valuta asing; diterbitkan tanpa warkat; hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana; dapat dipindahtangankan di pasar sekunder; dan dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.(Ant/Ran)
Topik:
BI Sukuk Valuta AsingBerita Sebelumnya
Mukomuko Terapkan 10 Persen Pajak Parkir Masuk Daerah
Berita Selanjutnya
OJK Catat Transaksi Bursa Karbon Capai Rp29,45 miliar
Berita Terkait

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
1 Oktober 2025 09:54 WIB

Hati-hati! QRIS Bisa jadi Modus Penipuan untuk Pedagang dan Konsumen
18 September 2025 08:07 WIB

KPK Masih Gali Peran Satori dan Heri Gunawan di Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025 10:36 WIB

Setop Rapat Tiba-tiba, Misbakhun Dicurigai Takut Purbaya Bongkar Korupsi di Kemenkeu dan DPR
13 September 2025 13:09 WIB