OJK Minta Perusahaan Asuransi Pastikan Nasabah Dapat Kepastian Pertanggungan

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 24 November 2023 14:49 WIB
Ilustrasi Asuransi (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Asuransi (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan pelaku industri asuransi perlu memastikan nasabah mendapatkan pendampingan di setiap risiko yang dihadapi di sepanjang hidupnya.

“Dengan perkembangan teknologi digital, setiap saat nasabah seharusnya bisa berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan kita untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan kepastian mengenai pertanggungan dan layanan kepada mereka,” kata Iwan dalam Indonesia Financial Sector Outlook 2024 di Jakarta, Jumat (24/11).

Perusahaan asuransi juga perlu memanfaatkan perkembangan teknologi digital tidak hanya untuk mengefisiensikan layanan tapi juga untuk proses bisnis yang lain, dengan memanfaatkan kecerdasan buatan dan analisis big data.

“Sekarang ini yang terjadi pengembangan dilakukan untuk mengefisiensikan kegiatan operasional. Ke depan dalam melakukan kegiatan yang lain, seperti penyelesaian klaim, ini seharusnya juga bisa memanfaatkan AI,” katanya.

Selain itu, untuk dapat terus berkembang, menurutnya  pelaku industri asuransi perlu terus melakukan inovasi produk.

“Kita harus mulai menggali kebutuhan nasabah dengan menyiapkan produk-produk yang inovatif tetapi tetap bisa dalam kerangka memitigasi risiko yang terjadi kalau kondisi perekonomian terus berfluktuasi ke depan,” kata Iwan.

Untuk mendukung pengembangan sektor asuransi, OJK telah meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan industri asuransi 2023-3037.

Pada fase pertama peta jalan, OJK ajan berfokus untuk mengembalikan kepercayaan publik pada industri asuransi.

“Kita juga terus memperkuat 3 layer pengawasan industri perasuransian,mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) industri asuransi, dan memperkuat perlindungan konsumen,” katanya.(ant/Ran)