Rupiah Ditutup Perkasa ke Level Rp15.494

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 27 November 2023 20:28 WIB
Ilustrasi Rupiah (Foto: Freepik)
Ilustrasi Rupiah (Foto: Freepik)

Jakarta, MI - Pada penutupan perdagangan hari ini, mata uang rupiah meningkat 71 poin atau 0,46 persen menjadi Rp15.494 per dolar AS dari penutupan sebelumnya sebesar Rp15.565 per dolar AS.

Adapun Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Senin naik ke posisi Rp15.527 per dolar AS dari sebelumnya Rp15.587 per dolar AS.

Mengutip data Bloomberg, rupiah ditutup menguat 71 poin atau 0,46% menuju level Rp15.494 per dolar AS. Adapun indeks dolar AS melemah tipis 0,08% ke posisi 103,31.

Sementara itu, mata uang lain di kawasan Asia mayoritas juga menguat. Won Korea, semisal, naik 0,17%, sedangkan Yen Jepang meningkat 0,28%. Adapun baht Thailand menguat 0,69%, dolar Singapura tumbuh 0,16%, dan ringgit Malaysia menguat 0,15%.

Stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terjaga didukung oleh keberadaan instrumen terbaru yang pro-market dari Bank Indonesia (BI).

Instrumen terbaru yang menarik bagi pasar itu adalah sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta asing Bank Indonesia (SUVBI). Instrumen tersebut ditujukan untuk menarik dana asing masuk ke pasar keuangan domestik di tengah risiko global yang meningkat.

Pada penerbitan perdananya, SVBI berhasil meraup dana sebesar 236,5 juta dolar AS dengan penawaran yang masuk sebesar 266,5 juta dolar AS, di atas target Bank Indonesia yang sebesar 200 juta dolar AS. Hal itu mengindikasikan instrumen ini cukup diminati oleh pasar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan instrumen SVBI dan SUVBI sejalan dengan mekanisme pasar (promarket) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

Mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan itu berlaku efektif pada 16 November 2023. (Ran)