OJK Cabut Izin Asuransi Aspan Milik Dapen Pelni

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 2 Desember 2023 15:11 WIB
Ilustrasi Polis Asuransi (Foto: Envato)
Ilustrasi Polis Asuransi (Foto: Envato)

Jakarta, MI - PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan karena PT Aspan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (capital based risk), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi, Sabtu (2/12).

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

Selain itu OJK juga disebut telah memberikan waktu bagi Aspan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.

Dengan demikian Direksi PT Aspan dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan. Namun, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Ogi menjelaskan OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT Aspan dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," kata Ogi.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham seperti direksi, dewan komisaris, dan pegawai Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset.

Dalam hal layanan konsumen, pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen Aspan sampai tim likuidasi dibentuk. Tim ini selanjutnya bertanggung jawab atas pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. (Ran)