OJK Blokir 1.623 Pinjol Ilegal

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 4 Desember 2023 16:25 WIB
Poster SATGAS OJK (Foto Instagram OJK)
Poster SATGAS OJK (Foto Instagram OJK)

Jakarta, MI - Sejak 1 Januari hingga 11 November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI). Entitas keuangan ilegal yang diblokir termasuk 18 investasi bodong dan 1.623 pinjaman online ilegal.

“Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal sejak 1 januari sampai 11 November 2023, yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1623 pinjol ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023, Senin (4/12).

Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut menyebut Satgas PASTI juga telah menerima pengaduan entitas keuangan ilegal sebanyak 9.380 yang meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan investasi ilegal 388 pengaduan.

Terhitung sejak 2017–31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah memblokir 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Tak hanya melakukan pemblokiran, Satgas PASTI juga telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan pihaknya telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Hal ini berdasarkan ketentuan pada UU PPSK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. “Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” kata Hudiyanto dalam keterangannya, Sabtu (11/11).

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Hudiyanto menyampaikan Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.(Ran)