Saham WIKA Kena Suspensi, 61 Ribu Investor Nyangkut

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 18 Desember 2023 11:06 WIB
Ilustrasi WIKA (Foto: Istimewa)
Ilustrasi WIKA (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pada hari Senin, 18 Desember 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Lebih dari 61 ribu investor saham emiten BUMN Karya ini "nyangkut".

Sejak sesi perdagangan pertama hingga pengumuman bursa lebih lanjut, suspense terhadap WIKA dilakukan di semua lini pasar. Menurut data BEI, investor WIKA tercatat mencapai 61.820 per 30 November 2023 atau relatif tak berubah sejak akhir Agustus lalu.

Sebelum digembok, harga saham WIKA sempat terbang 24,10 persen pada Kamis (14/12) pekan lalu, rebound usai terkena tekanan jual tinggi di pekan sebelumnya.

Menurut data BEI, investor WIKA tercatat mencapai 61.820 per 30 November 2023 atau relatif tak berubah sejak akhir Agustus lalu. Sebelum digembok, harga saham WIKA sempat terbang 24,10 persen pada Kamis (14/12) pekan lalu, rebound usai terkena tekanan jual tinggi di pekan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, WIKA memutuskan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A bernilai Rp184 miliar.

Perseroan mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam status restrukturisasi keuangan. Pertimbangan selanjutnya adalah pemberlakuan equal treatment kepada kreditur, termasuk kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 tahun 2020.

“Manajemen perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023,” kata Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya, Jumat (15/12).

Perseroan mengakui terdapat keterbatasan modal kerja pada akhir tahun yang menjadi salah satu dasar pertimbangan memutuskan penundaan pelunasan utang tersebut.

Pilihan yang diambil entitas BUMN Karya ini sejatinya merupakan buntut dari kegagalan perusahaan dalam memperoleh persetujuan investor dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) selama dua kali, tercatat pada 20 Oktober 2023 dan 30 November 2023.

WIKA saat itu mengusulkan adanya penundaan jatuh tempo pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A selama dua tahun. Karena gagal dapat restu, maka jatuh tempo utang yang sudah di depan mata terpaksa ditunda. (Ran)