3.236 Rekening Judi Online Dibekukan, MPR Minta OJK Berikan Literasi Dampak Bahayanya

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 Januari 2024 22:30 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Foto: Ist)
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi mendalam dalam terkait langkah dan strategi di tahun 2024 guna menekan kasus judi online di Indonesia.

Hal itu disampaikan Bamsoet sapaan akrabnya usai menanggapi langkah OJK yang telah membekukan 3.236 rekening bank terkait judi online dengan nilai saldo sebesar Rp138 miliar per 17 Desember 2023, dengan total kerugian mencapai Rp200 triliun.

"(MPR) meminta OJK memberikan literasi tentang bahaya dan dampak judi online kepada masyarakat, sebagai salah satu upaya untuk memberantas judi online di Tanah Air," kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/1).

"Dikarenakan judi online dapat menimbulkan efek kecanduan yang berlanjut pada gangguan kesehatan mental, seperti stres, kecemasan, depresi, keinginan untuk bunuh diri, masalah ekonomi, hingga sosial," tambahnya. 

Untuk itu, ia meminta agar pemerintah terus mengimbau peran keluarga sebagai organisasi terkecil dan terdepan untuk ikut memberantas judi online.

"Salah satunya, yakni dalam mengupayakan kesadaran untuk lepas dari jerat kebiasaan judi online yang dilakukan oleh sanak keluarga," paparnya.

Oleh karena itu, Bamsoet meminta pemerintah dan OJK menyusun rencana jangka panjang untuk mencegah akses judi online di Indonesia, diantaranya dengan pendeteksian dini terhadap website, aplikasi, dan sebagainya yang berpotensi terjadi aktivitas judi online, dan segera menutup link tersebut.

"MPR berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dapat mencegah atau meminimalisir celah dilakukannya kegiatan judi online," imbuhnya. (DI)