Respons Temuan Ombudsman, Mentan : Oknum yang Berani Menyimpang Kami Tindak Tegas!

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 18 Januari 2024 07:12 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (17/1). (Foto: ANTARA)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (17/1). (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI – Menanggapi indikasi pungutan liar dan praktek maladministrasi dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang ditemukan oleh Ombudsman, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan tersebut.

“Kami dalam kapasitas mengemban tugas negara dan melayani masyarakat, terutama para petani, peternak dan stakeholder pertanian lainnya menekankan pentingnya integritas. Kami berterima kasih atas semua informasi yang telah diberikan Ombudsman terkait dugaan-dugaan maladministrasi dan juga laporan mengenai indikasi pungli dalam penerbitan RIPH bawang putih,” kata Amran saat konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (17/1).

Amran mengatakan, sejak ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pertanian pada 25 Oktober 2023 lalu, ia bersama jajaran kementerian berkomitmen untuk menciptakan tata kelola dan operasional yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.

Penyelidikan secara internal, lanjutnya, akan dilakukan sebagai komitmen dirinya dalam melakukan perbaikan-perbaikan terhadap hal yang terbukti belum sesuai aturan.

“Jika ada oknum yang berani-berani melakukan penyimpangan, akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Lebih lanjut Amran menuturkan saat ini Kementan sangat terbuka bagi para penegak hukum apabila memang ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Kementan terus memaksimalkan layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR, Sistem Informasi Gratifikasi atau SIGAP dan Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat atau Kaldu Emas.

“Sekali lagi, Kementerian Pertanian telah berkomitmen dan bekerja keras untuk menciptakan tata kelola dan operasional yang baik. Silakan awasi kami. Doakan kami dalam mewujudkan layanan yang baik, bersih dan bertanggungjawab,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih dengan nominal yang bervariasi berdasarkan nilai RIPH yang didapatkan. Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku usaha dikenakan pungutan ilegal sebesar Rp 200-250 per kg.