Jokowi Akhirnya Terbitkan Perpres Carbon Capture Storage

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 31 Januari 2024 10:59 WIB
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: dok setkab)
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: dok setkab)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage/ CCS) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang ditetapkan di Jakarta 30 Januari 2024.

Pertimbangan beleid itu menyatakan bahwa dalam rangka memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan menuju net zero emission 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi.

Beleid itu juga menyatakan Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional.

"Sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon," demikian bunyi pertimbangan beleid tersebut dikutip Rabu (31/1).

Beleid itu juga mengatur mengenai keekonomian atau skema bisnis dari CCS. Dalam Pasal 42, pemerintah menetapkan penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dapat dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee) dan/atau bentuk lainnya.

Selanjutnya, penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan Izin Operasi Penyimpanan dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan.

Pendapatan yang diperoleh kontraktor dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan dan/atau bentuk lainnya diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Adapun imbal jasa penyimpanan yang diperoleh pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.

Besaran kewajiban royalti kepada pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran imbal jasa penyimpanan diatur dalam Peraturan Menteri.

Lebih lanjut, pemerintah juga bakal memberikan insentif bagi kontraktor yang menyelenggarakan CCS.

"Kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta insentif non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 43 beleid tersebut.

Selain itu, dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, pemegang izin Eksplorasi, pemegang lzin Transportasi Karbon, dan/atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan, dapat diberikan insentif perpajakan dan non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.