BKN Terima 47 Laporan Pelanggaran PNS, 5 Diantaranya Pelanggaran Kode Etik

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 11 Februari 2024 08:28 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: web setkab.go.id)
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: web setkab.go.id)

Jakarta, MI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 47 laporan pelanggaran yang terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan lima laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan para PNS dalam penyelenggaran Pemilu 2024.

BKN menyampaikan adanya pelanggaran netralitas ASN diperoleh dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KASN.

Adapun pelanggaran yang dilakukan PNS di Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu.

2. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

3. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.

4. Ikut sebagai peserta kampanye paslon.

5. Membuat postingan dukungan kepada paslon.

6. Likes/comment/share paslon tertentu.

7. Memasang spanduk.

8. Menghadiri deklarasi paslon tertentu

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Atas pelanggaran tersebut, para PNS pun dikenai sanksi sebagai berikut:

1. Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan

2. Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

3. Pembebasan jabatan selama 12 bulan.

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

5. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

 

Topik:

pns bkn kode-etik