Politikus Gerindra: Kami Justru Mengapresiasi Pencabutan IUP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Maret 2024 20:08 WIB
Politikus Partai Gerindra, Anggawira (Foto: Ist)
Politikus Partai Gerindra, Anggawira (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Politikus Partai Gerindra, Anggawira, mengapresiasi langkah Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia terkait dengan pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/2022. 

Setidaknya ada 2.078 IUP yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara.

"Kami justru mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif. Hal ini tidak hanya membantu menata ulang sektor pertambangan, tetapi juga mengalokasikan sumber daya alam secara lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," kata Wakil Komandan Tim Fanta TKN Prabowo-Gibran itu dikutip pada Kamis (7/3/2024).

"Para pemilik izin yang dicabut juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau menempuh upaya hukum, ini menunjukan prosedur yang ditempuh sudah memberikan ruang untuk para pemilik izin," tambah Ketua Umum ASPEBINDO itu.

Tak hanya itu saja, Anggawira yang juga Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mengatakan, ketegasan yang dilakukan oleh satgas memang diperlukan untuk memberikan peringatan agar para pemilik IUP tidak membiarkan lahan tambangnya tidak produktif.

“Menurut hemat saya justru satgas dengan tegas melakukan penataan IUP dengan pencabutan ini, tentu kami para pengusaha jadi lebih hati-hati jika tidak menggunakan lahan tambang sesuai hak yang diberikan negara, ini juga mengurangi cara-cara informal yang sering terjadi selama pengurusan IUP,” beber Anggawira.

Dia pun menilai, tudingan kepada Bahlil melakukan pemulihan IUP dengan cara informal harus dibuktikan. Mengingat proses penataan IUP juga melibatkan institusi lembaga lain yang saling mengawasi.

"Satgas ini kan bukan hanya Kementerian Investasi saja, ada lembaga negara lain yang terlibat untuk saling mengawasi, kalau di dalamnya ada penyelewengan tentu harus ditindak tegas," tandasnya. (wan)