Begini Modus Oknum SPBU Curangi Meteran di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Maret 2024 20:03 WIB
Pertamina ungkap modus oknum SPBU curangi meteran di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek
Pertamina ungkap modus oknum SPBU curangi meteran di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek

Karawang, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. 
 
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024, dimana diduga ditemukan alat tambahan berupa switch/jumper pada 3 dispenser SPBU tersebut.
 
Zulhas mengatakan bahwa pengamanan berupa penyegelan pada salah satu SPBU pada jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang karena berdasarkan hasil pengawasan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
 
“Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi," jelas Zulhas.
 
Pada pompa ukur BBM di SPBU ini, tambah Zulhas, diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima "sehingga hal ini mengakibatkan kerugian pada Masyarakat/konsumen dan mengenai potensi kerugian yang dialami Masyarakat/konsumen diperkirakan mencapai 2 miliar rupiah per tahun".
 
Sementara itu, Mars Ega Legowo Putra mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya juga mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.
 
“Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024," jelas Mars Ega.
 
Mars Ega menyampaikan bahwa berangkat dari kegiatan hari ini, pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan lagi demi memastikan bahwa pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas dan tepat jumlah.
 
Penyegelan dispenser SPBU ini juga tidak mempengaruh ketersediaan BBM masyarakat di wikayah Karawang. Pertamina Patra Naiga menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Modus

Menurut Mars Ega modus yang dilakukan oleh oknum SPBU mencurangi meteran pengisian BBM itu, salah satunya dengan memanfaatkan sistem digital untuk memanipulasi meteran.

"Kalau yang di sini kan ada semacam switch jumper yang di dalam sistem digitalnya, jadi bukan di area mekanikalnya. Kebanyakan kan sistem yang lama mekanikalnya sekarang sudah mengarah ke digital," katanya.

Menurut Mars oknum yang melakukan kecurangan terhadap meteran dispenser SPBU bisa siapapun, baik oknum yang ada dalam pengelolanya atau pengawasnya.

"Itu bervariasi, karena bisa jadi juga dari pihak orang operatornya atau mungkin pengawasnya. Kita masih dalam penyelidikan, nanti kita serahkan kepada tim dari Kemendag," bebernya.

Khusus untuk SPBU di Karawang itu, dia mengaku sebenarnya pihaknya telah memberikan peringatan pertama hingga terakhir kepada pengelola SPBU tersebut. Namun, penyegelan dilakukan agar tidak terus merugikan konsumen.

"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi, jadi untuk SPBU ini sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir karena ini juga ada tiga dispenser yang kita langsung kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," jelasnya.

Kini dispenser sementara disegel, Pertamina telah meminta pengelola untuk mengganti dispenser yang terdapat alat kecurangan untuk meteran.

"Kalau case-nya ini kami sudah memberikan sanksi. Ini harus diganti dengan dispenser yang baru. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengganti dengan yang baru," pungkasnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU. 

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan 'Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter'.