BTN Buka Ruang bagi Nasabahnya Tempuh Jalur Hukum soal Dana yang Disebut Hilang
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Bank BTN BTN membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bank-btn-1.webp)
Jakarta, MI - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku.
Hal ini terkait para nasabah mengklaim dana deposito mereka hilang.
Adapun, kasus itu bermula dari penipuan yang dilakukan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan. BTN sendiri telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan.
"Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku. Sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama juga menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan," jelas Corporate Secretary BTN Ramon Armando, di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Ramon menambahkan BTN berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia melanjutkan pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Meskipun itu ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan, sebagai konsumen harus tetap berhati-hati," ujar Ramon.
"Namun, kami menyampaikan apresiasi bagi para nasabah setia BTN yang hingga kini masih mempercayakan dananya di BTN sehingga aksi demo tersebut tidak berdampak terhadap dana pihak ketiga di BTN," kata Ramon.
Sementara itu, Kuasa Hukum BTN Roni mengatakan BTN juga mempunyai hak untuk melindungi diri secara hukum jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum.
"Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung," tegas Roni.
Apalagi, menurut Roni, kegiatan demo anarkis yang merusak lingkungan kantor BTN telah mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung.
"Juga kegiatan lain yang berdampak pada nama baik BTN maupun para pejabatnya. Kita akan lindungi itu supaya para pihak tahu ada hukum di negara ini yang harus kita hormati bersama.
Adapun, kasus ini bermula ketika ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya atau 120% per tahun. Namun, tidak pernah ada produk BTN yang menawarkan suku bunga tersebut.
Berita Sebelumnya
![Soal Demonstrasi di Kantor Pusat, BTN Tegaskan Tidak Ada Kasus Kehilangan Dana Nasabah Bank BTN (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bank-btn.webp)
Soal Demonstrasi di Kantor Pusat, BTN Tegaskan Tidak Ada Kasus Kehilangan Dana Nasabah
7 Mei 2024 13:07 WIB
![Dirut Bank BTN Nixon LP Napitupulu Cs Dipolisikan, Nasabah: Kembalikan Uang Kami! Bank BTN (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bank-btn.webp)
Dirut Bank BTN Nixon LP Napitupulu Cs Dipolisikan, Nasabah: Kembalikan Uang Kami!
2 Mei 2024 11:05 WIB
![Seorang Nenek Tewas Akibat Kebakaran Rumah di kawasan BTN Cengke-Ambon Seorang nenek berusia 63 tahun meninggal dunia saat rumahnya di kawasan BTN KAnawa Ambon terkabar. (16/4) (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kebakaran-rumah-di-ambon-1.webp)
Seorang Nenek Tewas Akibat Kebakaran Rumah di kawasan BTN Cengke-Ambon
16 April 2024 19:09 WIB
![Polisi Periksa Polisi Terkait Main-main Senjata Api Tembak Teman Wanita Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/JzQK9UG7xiY1FKBGj24M2tVArLpGS2pDWmvMp7pl.jpg)
Polisi Periksa Polisi Terkait Main-main Senjata Api Tembak Teman Wanita
2 Februari 2024 14:32 WIB