SPBE yang Kurangi Isi LPG 3 Kg, Siap-siap Dipidanakan!
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![zulhas Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, usai melakukan ekspose temuan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Buli Elpiji (SPPBE) dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di PT Satria Mandala Sakti Koja, Jakarta, Senin (27/5/2024). [Foto: ANTARA]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/zulhas-1.webp)
Jakarta, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, siap memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE), yang melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram bersubsidi.
"Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting," kata Zulkifli di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Zulhas, sapaan akrabnya menyebut, sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag), terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif.
Kemudian, saat sudah mendapat teguran dan belum juga melakukan perbaikan, maka izin usaha tersebut akan dicabut. Namun, apabila terus melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram, pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi pidana.
"Kalau sudah diingatkan tapi masih (curang), maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana," ujarnya.
LPG bersubsidi, kata dia, merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis, yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya, pengawasan terhadap kecurangan pelaku usaha ini, harus lebih diperketat.
Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut, dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur, terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas, terhadap produk elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut, dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
Wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
Dugaan pelanggaran yang terjadi, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1).
Pasal 134 menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label.
Sementara itu Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Komisi VII Minta Pemerintah Kaji Ulang Subsidi BBM Karena Dianggap Menguras APBN Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sugeng.webp)
Komisi VII Minta Pemerintah Kaji Ulang Subsidi BBM Karena Dianggap Menguras APBN
9 jam yang lalu
![KPK Ajukan Banding Vonis Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/39264cbd-afab-4659-9ab9-2691c7a50a3f.jpg)
KPK Ajukan Banding Vonis Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara
29 Juni 2024 14:48 WIB
![Pemerintah dan Pertamina Belum Putuskan Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-esdm.webp)
Pemerintah dan Pertamina Belum Putuskan Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi
28 Juni 2024 15:33 WIB
![Pertamina Ajak 33 Pemred Media Nasional ke Bali, Pengamat: Ingin 'Menjinakkan' Agar Tak Lagi Kritis dan Tak Percaya Wartawan Lokal? Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas (Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/fernando-emas-1.webp)
Pertamina Ajak 33 Pemred Media Nasional ke Bali, Pengamat: Ingin 'Menjinakkan' Agar Tak Lagi Kritis dan Tak Percaya Wartawan Lokal?
27 Juni 2024 16:58 WIB
![PT Pertamina Ajak Pemred ke Bali, Pakar Hukum Duga Pendekatan Tak Beritakan Hal Negatif hingga Pertanyakan Anggaran BUMN PT. Pertamina menyewa satu pesawat khusus untuk memboyong para Pemimpin Redaksi Media Nasional ke Bali (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pt-pertamina-ajak-pemred-ke-bali-pakar-hukum-duga-pendekatan-tak-beritakan-hal-negatif-anggarannya-dari-mana.webp)
PT Pertamina Ajak Pemred ke Bali, Pakar Hukum Duga Pendekatan Tak Beritakan Hal Negatif hingga Pertanyakan Anggaran
27 Juni 2024 12:42 WIB