Temuan BPK: Dana Bansos KPM Rp 208 Miliar Belum Dikembalikan ke Kas Negara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Juni 2024 17:59 WIB
Dana Bansos KPM Rp208,52 miliar yang tidak digunakan dan belum dikembalikan ke kas negara. (Foto: Istimewa)
Dana Bansos KPM Rp208,52 miliar yang tidak digunakan dan belum dikembalikan ke kas negara. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat dana bantuan sosial untuk keluarga penerima manfaat (Bansos KPM) senilai Rp208,52 miliar yang tidak digunakan dan belum dikembalikan ke kas negara.

Tak hanya itu, terdapat pula kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan US$153.220 yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester I tahun 2023 tidak sesuai ketentuan.

"Pada pemeriksan pegelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara," kata Ketua BPK Isma Yatun dalam pidato penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Isma menyebutkan IHPS II Tahun 2023 juga memuat hasil pemeriksaan yang menunjukkan permasalahan pada pemeriksaan kinerja efektivitas perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Selain itu, perjanjian kerja sama Pemerintah Indonesia dengan negara-negara di Asia Tenggara belum mencakup peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO.

Terdapat pula permasalahan pada pemeriksaan kinerja aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan.

"Ditemukan ketidakselarasan regulasi pengelolaan pemungutan PNBP (pendapatan negara bukan pajak) perdagangan karbon, dan kewajiban pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang belum terpenuhi," kata Isma.

BPK juga melakukan pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, di mana ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan Indofarma) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga mengakibatkan potensi kerugian Rp146,57 miliar.

Pada dasarnya, dia mengklaim IHPS II Tahun 2023 mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga 2023 telah sesuai rekomendasi sebesar 78,2%. 

“Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” ungkap Isma.

IHPS II Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 1 LHP keuangan, 288 LHP kinerja, dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. 

Pada kesempatan ini, Isma juga menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada LKPP Tahun 2023 ini, BPK turut menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapatkan perhatian, baik di sisi pendapatan dan sisi belanja. 

Topik:

BPK Bansos KPM