KKP Optimis PIT Dapat Seimbangkan Ekonomi dan Ekologi Sektor Kelautan Perikanan


Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota diterapkan untuk mendukung tata kelola perikanan tangkap yang lebih baik sehingga memiliki keseimbangan dari sisi ekonomi dan ekologi sektor kelautan dan perikanan (KP).
"Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota diterapkan dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi sebagai panglima," ujar Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Tb Haeru Rahayu kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Kuota tersebut, lanjut dia, dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri.
Penangkapan ikan terukur akan dilakukan pada enam zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Aturan yang merupakan amanah Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, dilakukan demi tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan.
"Melalui penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan akan dilakukan berbasis output control dengan memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada. Sebelumnya penangkapan ikan penerapannya melalui input control, adapun kelemahannya belum bisa mengendalikan secara optimal sumber daya ikan yang dimanfaatkan," jelasnya.
Lewat aturan PIT, diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara keberlanjutan ekologi, pertumbuhan ekonomi dan keadilan pemanfaatan sumber daya perikanan sehingga tata kelola perikanan tangkap di Indonesia akan memasuki era baru berbasis output control.
Terkait kebijakan PIT, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menjadikan kota Tual dan Kepulauan Aru di Maluku sebagai lokasi modeling atau proyek percontohan pertama PIT (3/6), sebelum diterapkan ke seluruh zona PIT.
PIT juga merupakan salah satu upaya memberikan keyakinan pada pasar global bahwa Indonesia mampu melakukan penangkapan ikan secara berkelanjutan.
Topik:
KKP Nelayan Perikanan Kebijakan PITBerita Sebelumnya
Harga Emas Antam Turun Rp 38.000, Borong Gaes Sebelum Naik Lagi!
Berita Selanjutnya
Mendag Pastikan Harga-harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Adha 2024
Berita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB