Indonesian Audit Watch: Partisipasi Ijin Tambang Jangan Jadi Ladang Baru Korupsi

Carlos Fajar
Carlos Fajar
Diperbarui 10 Juli 2024 16:07 WIB
Ilustrasi - pertambangan di Indonesia (istimewa)
Ilustrasi - pertambangan di Indonesia (istimewa)

Jakarta, MI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan menjadi polemik panas di tengah pusaran kasus korupsi izin pertambangan timah yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 271 triliun menjadi sorotan publik.

Indonesia Audit Watch (IAW) menyoroti terkait karpet merah ijin tambang untuk ormas keagamaan agar tidak menjadi ladang baru korupsi.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan pada dasarnya semua area yang berpotensi tambang dikuasai oleh negara, dan kemudian diberikan kepada pemegang IUP untuk dikelola. 

Namun, penting untuk diingat bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini tidak mengalihkan kepemilikan mineral dan batubara (minerba) kepada pemegang izin tersebut.

Iskandar menyebutkan kepemilikan minerba oleh negara memiliki dasar hukum yang jelas tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. 

Kemudian di dalam Pasal 92 UU Nomor 3 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa pemegang IUP baru memiliki minerba setelah memenuhi iuran produksi.

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), "dikuasai negara" berarti negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Ini mencakup pembuatan kebijakan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya alam.

Indonesian Audit Watch (IAW) disebut Iskandar sudah mengusulkan melibatkan masyarakat melalui badan hukum dan pemerintah daerah dalam bentuk koperasi untuk bekerjasama dengan pemegang IUP. Melalui Participating Interest (PI), masyarakat dapat berpartisipasi dalam operasi produksi tambang.

"Kalau kita perhatikan belajar dari IUP PT Timah Tbk Bahan mineral atau produk pertambangan adalah anugerah dan ada di perut bumi. Jadi kemarin penyimpanan kewenangan, orang sewenang-wenang atas kekayaan alam. IUP 800 ribu hektare. Berapa puluh ribu rumah penduduk disitu, mereka tidak pernah membebaskan lahan disana," ujar Iskandar, Rabu (10/7/2024) ketika dikonfirmasi Monitor Indonesia.

Warga di daerah IUP perusahaan tersebut kata dia apabila mengambil timah akan dikenakan pidana, dalil nya adalah IUP PT Timah. Padahal disebut Iskandar konsesi kepada IUP PT Timah di era 1980 atau 1990, rakyat sudah ada disana lebih dahulu. 

"Tetap saja ketika melakukan ekploitasi dengan dalih kekurangan modal kerja, rakyat tidak pernah mencuri. Di Bangka Belitung, begitu kita buka rumah pasir itu sudah timah. Kita tinggalkan pemberian IUP masa lalu pada orang beruntung yang dekat dengan penguasa, atau orang yang memiliki uang, atau pemerintah memberikan ijin kepada keluarga atau perusahaan afiliasi di lingkungan kekuasaan. Kita sekarang beralih ke IUP dengan menggunakan participating interest publik," tambah Iskandar.

Hal ini disebut Iskandar menjadi partispasi dari publik untuk berpartisipasi dalam modal kerja pemegang IUP sehingga jangan sampai monopoli IUP membawa ketidakadilan dalam sektor ekonomi rakyat.

"Rakyat harus dilibatkan saat pemilik IUP ingin mengangkat kekayaan alam Indonesia dari dalam tanah tersebut. Negara sudah menerapkan partisipasi publik di migas. PT Timah harus mengajak masyarakat di daerah sana dengan badan hukum kecil disana. Misalkan ada ribuan titik pertambangan disana melibatkan partisipasi uang publik di pertambangan mineral bisa berdampak menggerakkan perekonomian daerah," lanjutnya.

Kelebihan utama Participating Interest publik kata Iskandar adalah terjaganya fungsi masing-masing pihak tanpa adanya penguasaan satu sama lain. 

"Ada pemilik sumber daya non-uang (tanah, kolam, hewan, dll.), pemilik keahlian profesional dalam pengelolaan sumber daya, dan pemilik modal kerja berbentuk uang tunai," jelasnya.

Kerjasama PI minerba kata dia nantinya akan melibatkan pembiayaan operasi produksi antara badan hukum yang ditunjuk pemerintah daerah dengan perusahaan pemegang IUP. Imbal hasilnya berupa produk minerba secara fisik.

Dengan kerja sama PI, pemerintah daerah kata Iskandar akan mendapatkan banyak keuntungan. Misalnya mendapatkan produk tambang untuk berbagai kepentingan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

Kerjasama PI dengan pemegang IUP dijelaskan Iskandar dapat dilakukan secara sukarela (business to business) dengan mengacu pada peraturan pemerintah yang ada. Prioritas diberikan kepada perusahaan yang operasinya tidak optimal atau yang akan memperpanjang izin operasi.

Berbagai biaya yang termasuk dalam kerjasama PI kata dia dapat berkaitan langsung dengan proses produksi minerba dan amortisasi biaya eksplorasi menjadi objek pembiayaan dalam kerjasama PI.

"Ya, kerjasama PI sudah lama diterapkan di sektor migas, seperti antara Freeport dan Rio Tinto di Grasberg, Papua. Rio Tinto berkewajiban membiayai 40% biaya operasi tambang dan mendapat imbal hasil produksi," ungkap Iskandar.

Sumber dana investasi PI minerba kata dia bisa berasal dari konsolidasi BUMN/BUMD, koperasi ASN, TNI/Polri, dan crowd funding masyarakat.

"Participating Interest menawarkan solusi inovatif untuk melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam kegiatan pertambangan. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga memperkuat partisipasi publik dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang," pungkas Iskandar Sitorus.

Sebagaimana diketahui, izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lewat aturan tersebut Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP IUPK untuk ormas keagamaan ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. 

Dalam beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

 

Topik:

izin-usaha-pertambangan