Pengelolaan Tambang oleh Muhammadiyah Diketuai Menko PMK Muhadjir Effendy

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2024 2 jam yang lalu
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy

Jakarta, MI - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan setelah melakukan kajian bersama berbagai pihak selama dua bulan lebih.

Selain itu tim pengelolaan tambang Muhammadiyah juga dibentuk dan diketuai oleh Ketua PP Muhammadiyah bidang Bisnis dan ekonomi yang sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyampaikan, berdasarkan hasil rapat pleno Muhammadiyah tanggal 13 Juli 2024 di kantor Jakarta, memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

“Muhammadiyah berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi termasuk pengelolaan tambang sesuai ajaran islam, konstitusi dan tata kelola yang profesional amanah penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang, melibatkan sumber daya insani yang andal dan berintegritas tinggi,” bunyi risalah rapat yang dibacakan oleh Abdul dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Minggu (28/7/2024).

Selain diketuai Muhadjir, terdapat sekretaris yang diisi oleh M Sayuti pada tim pengelolaan tambang Muhammadiyah. Selanjutnya terdapat beberapa anggota yang terdiri dari Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan, Bambang setiaji, Arief Budimanta, Nurul M Yamin, dan M Azrul Tanjung.

Abdul menyatakan bahwa alasan PP Muhammadiyah baru menerima izin pertambangan baru-baru ini disebabkan pihaknya perlu melakukan kajian terlebih dahulu atas kelebihan dan kekurangan yang timbul dari keputusan tersebut.

Menurut dia, kajian tersebut dilakukan untuk mencermati kritik dan pandangan dari berbagai pihak yang mencakup, akademisi, pengelola tambang, ahli lingkungan, majelis dan lembaga di lingkungan pusat Muhammadiyah, serta pandangan PP Muhammadiyah,

“Jadi itulah alasan kenapa PP baru menyampaikan sekarang, bukan bimbang soal tambang tapi kita membahasnya secara seksama dan memberikan pemahaman sekaligus mendapatkan masukan dari berbagai unsur,” katanya.

Adapun, dalam salah satu poin keputusan Majelis Konsolidasi Nasional menyebutkan bahwa dalam memperkuat keputusan PP Muhammadiyah, pengelolaan tambang dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap dilakukan pemantauan atas manfaat dan kerusakan bagi masyarakat.

“Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambagnan kepada pemerintah,” ujar Abdul membacakan lampiran risalah rapat.

Sebagai informasi. Izin bagi ormas keagamaan untuk dapat mengelola IUP tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Secara terperinci, perubahan aturan tersebut termaktub dalam Pasal 83A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUPK akan dilakukan penawaran prioritas oleh ormas keagamaan.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” tulis beleid itu.

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah bekas izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sebelumnya telah dicabut.

Selanjutnya, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Lalu, aturan itu juga mengamanatkan ormas harus memiliki kepemilikan saham mayoritas dalam mengelola WIUPK tersebut, hingga tidak boleh bekerja sama dengan pemegang konsesi sebelumnya.