Legislator Kritisi Permen ESDM Soal TKDN Energi, Anggap Aturan Baru Justru Melemahkan


Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Mulyanto menilai, Permen tersebut pasalnya dapat melemahkan kebijakan tingkat kandungan dalam negeri nasional (TKDN) yang sudah ada.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan baru Menteri ESDM itu dapat menimbulkan kecemburuan bagi industri lain yang disyaratkan TKDN secara ketat.
"Ini kan jadinya akan melonggarkan impor EBET, sekaligus menjadi disinsentif bagi pembangunan industri domestik," kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/8/2024).
Mulyanto mengatakan, Komisi VII bersama Pemerintah, berkali-kali membahas tentang ini saat pembahasan RUU EBET. Namun kata dia, pembahasan tentang TKDN impor EBET ini adalah pasal yang paling alot di samping pasal terkait power wheeling.
"Karena kita ingin aturan terkait TKDN yang sudah ada ini dijalankan secara konsisten, bukan malah dilemahkan. Aturan TKDN ini kan ranahnya rezim kebijakan Perindustrian dalam rangka membangun kapasitas nasional," ujarnya.
Menurutnya, ketika ada lex spesialis, sektor EBET, maka berpeluang sektor-sektor atau bidang-bidang lain ikut minta pengaturan TKDN sendiri.
"Kalau itu terjadi, maka rezim TKDN Perindustrian ini mandul. Ini adalah kekhawatiran kita yang utama," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyebut dalam pembahasan DPR dan Pemerintah disepakati regulasi TKDN EBET ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), agar konsisten dengan rezim kebijakan Perindustrian.
Artinya lanjut dia, Kementerian Perindustrian mengawal regulasi terkait TKDN EBET ini. Bukan secara mandiri dirumuskan oleh Kementerian ESDM.
"Tapi sayangnya yang terbit adalah regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM, bahkan rumus dan angka TKDN-nya sendiri ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Saya tidak tahu apakah Menteri Perindustrian mengetahui soal ini," sesal Mulyanto.
Topik:
Komisi VII Menteri ESDM Permen ESDM TKDN EnergiBerita Sebelumnya
Emas Antam Naik, Segini Harga per Gramnya
Berita Terkait

Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi Dengan Pertamina Atasi Kelangkaan Stok BBM
15 September 2025 19:45 WIB

Komisi XII Bakal Segera Panggil Bahlil Bahas Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat
11 Juni 2025 14:47 WIB