Legislator Kritisi Permen ESDM Soal TKDN Energi, Anggap Aturan Baru Justru Melemahkan
Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Mulyanto menilai, Permen tersebut pasalnya dapat melemahkan kebijakan tingkat kandungan dalam negeri nasional (TKDN) yang sudah ada.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan baru Menteri ESDM itu dapat menimbulkan kecemburuan bagi industri lain yang disyaratkan TKDN secara ketat.
"Ini kan jadinya akan melonggarkan impor EBET, sekaligus menjadi disinsentif bagi pembangunan industri domestik," kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/8/2024).
Mulyanto mengatakan, Komisi VII bersama Pemerintah, berkali-kali membahas tentang ini saat pembahasan RUU EBET. Namun kata dia, pembahasan tentang TKDN impor EBET ini adalah pasal yang paling alot di samping pasal terkait power wheeling.
"Karena kita ingin aturan terkait TKDN yang sudah ada ini dijalankan secara konsisten, bukan malah dilemahkan. Aturan TKDN ini kan ranahnya rezim kebijakan Perindustrian dalam rangka membangun kapasitas nasional," ujarnya.
Menurutnya, ketika ada lex spesialis, sektor EBET, maka berpeluang sektor-sektor atau bidang-bidang lain ikut minta pengaturan TKDN sendiri.
"Kalau itu terjadi, maka rezim TKDN Perindustrian ini mandul. Ini adalah kekhawatiran kita yang utama," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyebut dalam pembahasan DPR dan Pemerintah disepakati regulasi TKDN EBET ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), agar konsisten dengan rezim kebijakan Perindustrian.
Artinya lanjut dia, Kementerian Perindustrian mengawal regulasi terkait TKDN EBET ini. Bukan secara mandiri dirumuskan oleh Kementerian ESDM.
"Tapi sayangnya yang terbit adalah regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM, bahkan rumus dan angka TKDN-nya sendiri ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Saya tidak tahu apakah Menteri Perindustrian mengetahui soal ini," sesal Mulyanto.
Topik:
Komisi VII Menteri ESDM Permen ESDM TKDN EnergiBerita Sebelumnya
Emas Antam Naik, Segini Harga per Gramnya
Berita Terkait
Bahlil Pastikan SPBU Swasta Dapat Jatah Kuota Impor BBM di Tahun Depan
29 Oktober 2025 14:49 WIB
Bahlil Respons Temuan KPK Terkait Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika: Proses Hukum Saja
27 Oktober 2025 12:03 WIB
Dorong Produksi Migas Nasional, Menteri ESDM-Pertamina Kunjungi Lapangan Sumur Rakyat Musi Banyuasin
17 Oktober 2025 13:29 WIB
Golkar Sinyalir Ada Kelompok Yang Tidak Senang Terhadap Bahlil Lahadalia
14 Oktober 2025 15:51 WIB