DPR Dorong Legalitas Status Driver Online, Legislator: Ini Masalah yang Tak Pernah Selesai

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 30 Agustus 2024 11:42 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo (Foto: Ist)
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo, menyoroti aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan driver ojek online (ojol) dan kurir online di sejumlah titik di kawasan Jakarta dengan tuntutan utama soal tarif layanan antar barang dan makanan yang belum diatur oleh Pemerintah. 

Rahmad menilai, permasalahan menyangkut driver ojol akan terus berkembang selama status atau legalitasnya belum jelas.

“Masalah ojol ini kan complicated karena hubungan antara aplikator dan pengendara ojol bukan hubungan kerja melainkan kemitraan, maka perlindungan driver ojol sebagai tenaga kerja menjadi sulit karena belum ada aturannya,” kata, Jumat (30/8/2024). 

Sebagai mitra dari perusahaan transportasi online, mereka meminta Pemerintah melegalkan status profesi driver ojol dalam suatu aturan kebijakan Pemerintah sehingga pihak aplikator tidak membuat aturan secara sepihak.

Oleh karenanya, Rahmad mendorong agar Pemerintah memberi perhatian lebih serius terkait legalitas driver ojol sebagai profesi kemitraan.

"Ini masalah yang belum selesai itu kan pada status mereka yang belum ada legalitasnya. Jadi kalaupun mau menuntut soal kejelasan tarif kepada pihak aplikator, ya posisi mereka tidak kuat,” ujarnya.

Rahmad menegaskan kejelasan terkait status driver online ini harus segera diselesaikan. Saat ada kejelasan legalitas profesi, maka persoalan-persoalan lain akan diselaraskan melalui aturan yang mengikat.

“Katakanlah apakah masuk dalam kategori Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), atau mungkin jenis pekerjaan baru sebagai profesi pekerjaan kemitraan yang aturannya disusun melalui aturan pemerintah agar posisi driver jelas sehingga membuat perlindungan sosial bagi mereka, paling tidak THR atau apapun namanya,” terang Rahmad.

Dengan kepastian yang jelas, menurut Rahmad, maka berbagai unsur perlindungan driver ojol lainnya sebagai pekerja secara otomatis juga akan memiliki kepastian.

“Termasuk dalam hal tarif pengantaran barang atau kurir serta pemotongan dari aplikator juga tidak menjadi berat sebelah,” tukas Legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu.

Adapun demo dilakukan ribuan driver ojol karena keberatan dengan beban potongan tarif yang ditetapkan operator. Para driver ojol berharap agar Pemerintah bisa turut andil dalam persoalan tersebut lewat Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.

Dalam pasal 1 ayat 5 Permenkominfo itu, Pemerintah tidak ikut menetapkan tarif layanan pos komersial. Artinya mengenai tarif diserahkan kepada pasar atau masing-masing perusahaan di mana potongan tarif untuk operator semakin terus naik, hingga terakhir berkisar sebesar 30% dari total potongan tarif dari yang awalnya hanya 10%.

Topik:

DPR Demo Ojol Driver online Komisi IX DPR