Kasus Gagal Bayar PT Investree Radhika Jaya, OJK Bisa Apa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2024 20:36 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menagih janji manajemen PT Investree Radhika Jaya (Investree) terkait komitmen penyelesaian masalah yang menimpa perusahaan.

“OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus Investree atas rencana tindak lanjut (action plan) yang telah disampaikan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman.

“Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree. OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman, Rabu (2/10/2024).

Sebelumnya ramai dikabarkan dana nasabah (lender) Investree nyangkut, jauh melebihi tenggat waktu. Ini masih ditambah intrik di jajaran petinggi Investree dan dugaan penggelapan dana, yang berakhir hengkangnya Adrian Gunadi dari posisi CEO.

Kok Chuan Lim selaku Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., mewakili Investree, sampai membuat klarifikasi kepada media bahwa Putra Radhika Investama dan Radhika Persada Utama bukan bagian dari Investree.

Dua perusahaan yang sebelumnya diduga dimiliki Adrian Gunadi, bukanlah subsider atau terafiliasi dari Investree, sebagaimana disampaikan Lim, Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk “dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor.”

Investree sebelumnya membatasi jalur komunikasi resmi dan hanya tersentralisasi pada alamat email [email protected]. Keputusan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2024.

Topik:

OJK PT Investree Radhika Jaya Kok Chuan Lim