Gagal Penuhi Perbaikan Kesehatan Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Oktober 2024 22:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT. Rindang Sejahtera Finance (RSF) akhirnya izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, RSF tidak dapat melakukan langkah-langkah perbaikan tingkat kesehatan keuangan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Keputusan tersebut diambil sesuai dengan surat Dewan Komisioner OJK nomor KEP-49/D.06/2024, tertanggal 3 Oktober 2024.Tentang pencabutan izin usaha PT RSF yang berkantor di Gedung Jaya lantai 3, R L03 A-1 MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Plt Kepala Departemen Literasi, inklusi keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, jika sebelumnya telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus. Dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat, sehingga OJK memberikan waktu kepada perusahaan tersebut untuk memperbaiki.

Namun, kata Ismail, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham PT RSF tidak dapat melakukan langkah-langkah perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.

“Sampai batas yang disetujui, PT  RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan yang dimaksud,” jelas Ismail, Senin (7/10/2024).

Menurutnya, tindakan pengawasan dan pencabutan izin usaha PT RSF yang dilakukan oleh OJK merupakan pelaksanaan ketentuan perundangan secara konsisten dan tegas. Guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Oleh karena itu dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan. Selain itu diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Di antaranya sebagai berikut :

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;


2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi,


3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;


4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan


5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


6. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan.

Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi, PT Rindang Sejahtera Finance merupakan perusahaan di bidang Pembiayaan Konvensional yang meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa Layanan yang diberikan di antaranya pembiayaan untuk investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan pembiayaan lainnya.

Perusahaan didirikan dengan nama PT. Mayapada Arta Agung Leasing pada tanggal 12 Januari 1985 berdasarkan Akta No. 78 yang dibuat di hadapan Musjaffak, pengganti dari Misahardi Wilamarta, SH Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-2753.HT.01.01 TH 85 tanggal 13 Mei 1985

Perusahaan melakukan perubahan nama dari PT. Mayapada Arta Agung Leasing menjadi PT. Danamon Usaha Pembiayaan berdasarkan Akta No. 83 tanggal 5 Februari 1996 yang dibuat di hadapan Adam Kasdarmadji, SH Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Flepublik Indonesia No. C2.2653 HT01.04 TH 96 tanggal 27 Februan 1995. (Sirhan)

Topik:

OJK PT Rindang Sejahtera Finance