Program 3 Juta Rumah di Indonesia, Kementerian PKP Bakal Bangun Perumahan Rakyat dalam 100 Hari Kerja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2024 06:48 WIB
Meteri PKP Maruarar Sirat dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)
Meteri PKP Maruarar Sirat dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyanggupi permintaan Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait soal pengadaan lahan yang bersumber dari tanah sitaan yang dikuasai Kejaksaan Agung.

“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Burhanuddin dan Maruarar diketahui menggelar pertemuan di kantor Kejagung dengan tema perbincangan adalah dukungan terhadap rencana pembangunan lima juga rumah untuk masyarakat.

Kedua lembaga negara memang telah memulai proses pengadaan lahan namun tidak disebutkan secara rinci. Burhanuddin menyebut akan ada beberapa hektar lahan yang bisa diserahkan Kejagung kepada Kementerian PKP.

Maruarar menambahkan program lima juta rumah adalah mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan penting pihaknya mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk Kejagung demi penyediaan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.

Burhanuddin menerangkan pihak siap mendampingi proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian tersebut, khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum. 

Dalam 100 hari kerja pemerintahan baru di bawah Menpera bakal membangun perumahan rakyat, yang sebelumnya disebutkan Maruarar ‘Program 3 Juta Rumah di Indonesia’.

Dalam bekerja, lanjut Maruarar, Kementerian Perumahan “akan bangun sistem secara utuh dan nomor satu adalah landasan hukumnya harus kuat.”

Payung hukum penting demi memuluskan rencana penggabungan semua stakeholder bidang perumahan untuk misi rumah untuk rakyat.

“Kami mohon waktu sebentar untuk mempersiapkan peraturan hukum secara konsep dan bisa berjalan di lapangan sehingga program perumahan bisa maju ke depan,” katanya.

Selain dengan Kejagung, Kementerian Perumahan juga memperluas cakupan penggunaan lahan dari aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), misal dari PT KAI.

Maruarar sebut bahwa banyak lahan KAI yang bisa dimanfaatkan untuk lokasi pembangunan rumah yang juga jadi program Presiden Prabowo.

Pembangunan rumah utamanya untuk prajurit TNI, serta membangun rumah layak huni di desa dan di kota. 

Tidak hanya dari pemerintah, Kementerian PKP juga mendorong pengusaha swasta, para developer dan pengusaha di bidang lainnya melakukan hal yang sama, tegas Maruarar.

Artinya, lahan tersedia lewat kerjasama penyediaan tahan BUMN atau lembaga negara lain. Lantas proses pembangunan dibantu oleh perusahaan swasta.

Khusus pembangunan hunian masyarakat di perkotaan Kementerian PKP akan menghadirkan model apartemen. "Mereka tidak perlu jauh ke tempat kerja," tutupnya.

Topik:

Kementerian PKP Jaksa Agung ST Burhanuddin Maruarar Sirait Program 3 Juta Rumah di Indonesia