Eks CEO Investree Indonesia Adrian Gunadi Kena Ultimatum OJK, Apa Saja?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2024 16:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree Indonesia) Adrian Gunadi, diultimatum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoal pencabutan lisensi perusahaan sebagai pelaku jasa penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Hal ini disampaikan badan pengawas industri jasa keuangan Indonesia ini pada awal pekan, dimana Adrian Gunadi juga diduga tersangkut tindak pidana selama pengelolaan Investree.

Kepala Eksekutif PVML Agusman enggan berkomentar lebih jauh soal ini.

Sebelumnya Agusman kerap mengupdate pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya kepada media.

Adrian Asharyanto Gunadi dinyatakan tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal terkait Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) berupa larangan menjadi pemegang saham atau aktor utama perusahaan jasa keuangan, yakni pemblokiran rekening perbankan milik Adrian Gunadi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat; melakukan penelusuran aset Adrian Gunadi dan pihak-pihak lain pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lalu, melakukan langkah-langkah lainnya ke Adrian Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait dan membawa kembali Adrian Gunadi ke Indonesia bekerja sama dengan penegak hukum

Penelusuran lebih jauh dilaporkan beberapa forum investor diketahui Adrian Gunadi tengah berada di salah satu negara di Timur Tengah, Qatar.

Akun instagram teknologi dan pekerja tech @ecommurz mempublikasikan postingan Strava yang diduga milik Adrian Gunadi pada 18 Oktober 2024.

Adrian dan pihak-pihak lainnya menjadi objek penindakan tegas oleh OJK karena melanggar aturan.  Untuk urusan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK juga akan bekerja sama dengan penegak hukum.

Segala upaya yang dilakukan dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat serta menjaga industri jasa keuangan tetap kuat.

Adrian tidak segera merespons kabar terbaru yang beredar dan mengaitkan pencabutan lisensi Investree kepadanya. Adrian Gunadi pada akhir Januari dinyatakan tidak lagi menjabat CEO usai RUPS merestui pemberhentiannya.

Kasus Investree bermula dari banyaknya laporan gagal bayar jatuh tempo dari investor atau lender di platform perusahaan. Sejak beberapa tahun permasalah rasio kredit macet menimpa Investree dimana data terbaru TWB90 perusahaan mencapai 16,44%, dikutip dari situs resmi.

Diketahui TWP merupakan parameter wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Saat persoalan terus bergulir terdapat upaya penambahan modal seri D dari beberapa investor, seperti dinyatakan Adrian Gunadi pada bulan Mei 2023.  Investor asal Qatar bertindak sebagai lead, dengan terdapat pihak lain turut serta dalam proses ini.

“Jadi kita sudah punya satu, yang dari Qatar, kemudian ada yang ngikut. Nah, yang ngikut ini yang akan berproses juga, kita minggu beres, baru kita akan umumkan, hingga total nilai pendanaan,” jelasnya

Benar saja, 4 Oktober tahun lalu Investree sebagai salah satu pionir fintech P2P di Indonesia mengumumkan injeksi lebih dari 220 juta euro melalui pendirian joint venture resmi di Doha, Qatar, dipimpin oleh JTA International Holding. SBI Holdings selaku pemberi modal di putaran awal juga mendanai putaran seri D perusahaan.

Perusahaan patungan bernama “JTA Investree Doha Consultancy” awalnya diklaim sebagai pusat Investree di Timur Tengah dengan menawarkan solusi teknologi pinjaman digital kepada UMKM, termasuk credit score berbasis teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Adrian Gunadi menyatakan dalam keterangan resmi bahwa kehadiran JTA Investree Doha  “menandai visi bersama untuk semakin memperluas teknologi pinjaman UMKM digital, dengan JTA Investment Holding sebagai mitra strategis Investree.” (MI/Bloomberg Technoz)

Topik:

OJK PT Investree Radika Jaya