Wah! Komisi XI DPR Mau Buat Aturan Penghapusan Piutang Negara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 November 2024 10:09 WIB
Gedung DPR RI/DPR RI/MPR RI (Foto: Dok MI)
Gedung DPR RI/DPR RI/MPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi XI DPR RI mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Piutang Negara yang bertujuan untuk mengatasi piutang negara.

RUU ini telah diusulkan dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (12/11/2024), agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa gagasan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban piutang negara. 

Fauzi, yang juga anggota Fraksi Partai Nasdem, mengakui bahwa RUU Penghapusan Piutang Negara ini mungkin akan menimbulkan pro dan kontra.

Fauzi menegaskan, beleid tersebut masih sekadar ide Komisi XI DPR. Nantinya, Komisi XI akan menyiapkan naskah akademik RUU Penghapusan Piutang Negara. Setelahnya, Komisi XI akan meminta pendapat para pakar hingga berdiskusi dengan pihak pemerintah. 

"Kita coba dulu. Ini kan usulan-usulan," kata Fauzi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

Selain RUU Penghapusan Piutang Negara, Komisi XI juga mengusulkan tiga RUU lain agar menjadi Prolegnas Prioritas 2025: RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, dan RUU tentang Ekonomi Syariah. 

Dari seluruh usulan tersebut, Fauzi menyampaikan bahwa Komisi XI ingin bahwa RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan sebagai prioritas utama dibandingkan tiga beleid lain untuk tahun depan. (Rolia)

Topik:

komisi-xi-dpr piutang-negara ruu-penghapusan-piutang-negara