Penetapan UMP 2025 Ditunda, Kepala Daerah Diminta Tunggu Kebijakan Pusat

![Usulan Rumus Baru Penghitungan UMP Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/usulan-rumus-baru-penghitungan-ump.webp)
Jakarta, MI - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menunda penetapan Upah Minimum (UM) 2025. Seharusnya pengumuman penetapan UMP tahun depan, disampaikan 21 November.
Penundaan ini dikarenakan, masih dalam proses pengkajian terutama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan Kemnaker meminta para kepala daerah khususnya Gubernur, untuk menunggu penetapan regulasi dari pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan, guna menyelaraskan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan standar yang diputuskan pemerintah pusat.
"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," kata Sunardi, Jumat (22/11/2024).
Kemnaker, kata dia, telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Dia pun menegaskan berdasarkan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pemerintah pusat tetap mematuhi putusan dari MK soal UMP tersebut.
"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Sebelumnya, Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 belum bisa diumumkan. Salah satu penyebabnya karena Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji ulang, terkait formula kenaikan upah minimum menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan formula pengupahan sebelumnya diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi.
Mengingat regulasi tersebut, merupakan aturan turunan dari UU CK yang berhasil digugat.
"Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan)," kata Indah, Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, Indah memastikan pengumuman upah minimum tahun 2025 akan dilaksanakan di seluruh Provinsi se-Indonesia, sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru menentukan nasib besaran upah minimum di setiap daerah.
"Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025)," tandasnya.
Topik:
Penetapan UMP UMP 2025 Ditunda UMP 2025 KemnakerBerita Sebelumnya
IMEI IPhone 16 Bakal Diblokir Jika Diperjual-belikan di RI
Berita Selanjutnya
Forum di Inggris, Prabowo Hasilkan Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS
Berita Terkait

KPK Panggil Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker
11 jam yang lalu

KPK Kembali Periksa Agen TKA terkait Kasus Pemerasan Izin RPTKA di Kemnaker
30 September 2025 14:23 WIB

KPK Sebut Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
28 September 2025 14:12 WIB