PHK Melonjak: 14.501 Tenaga Kerja di Jakarta Terdampak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 November 2024 09:46 WIB
Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta mencapai 14.501 orang sejak awal tahun hingga November 2024 [Foto: Repro]
Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta mencapai 14.501 orang sejak awal tahun hingga November 2024 [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta melaporkan bahwa jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta mencapai 14.501 orang sejak awal tahun hingga November 2024.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa sebagian besar PHK terjadi di sektor padat karya, dengan industri garmen menjadi salah satu sektor yang paling terdampak.

"Ya kebanyakan di sektor padat karya. Yang jelas yang masih oke sih, sektor industri makanan dan minum, kemudian sektor yang otomotif masih oke," kata Hari di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Untuk membantu para pekerja terdampak, pihaknya terus mengupayakan berbagai solusi agar mereka dapat kembali bekerja. Pelatihan keterampilan dan penyelenggaraan job fair menjadi langkah konkret yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Karyawan yang dilatih dapat beralih ke industri yang masih stabil, seperti otomotif. Setelah mendapatkan keterampilan baru dan sertifikat, mereka diharapkan dapat segera bekerja kembali.

"Tentunya kalau dulu dia selaku yang di-PHK, pada saat dia di padat karya, di garmen gitu ya, kita bisa latih melalui apakah aku mau jadi beralih ke otomotif, apakah pendingin, nah nanti kita latih," ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga November 2024 sebanyak 64.288 tenaga kerja di Indonesia telah menjadi korban PHK. Dari jumlah tersebut, DKI Jakarta mencatat angka tertinggi dengan 14.501 tenaga kerja terdampak, Jawa Tengah dengan 12.492 tenaga kerja, diikuti oleh Banten sebanyak 10.702 tenaga kerja.

Topik:

phk dki-jakarta disnakertransgi