Sisa Investasi Rp271 Miliar, iPhone 16 Belum Bisa Diluncurkan di Indonesia


Jakarta, MI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak Apple untuk merealisasikan sisa investasi sebesar Rp271 miliar dari total komitmen Rp1,6 triliun yang dijanjikan dalam proposal periode 2020–2023.
Belum terpenuhinya investasi ini menjadi hambatan bagi Apple untuk mendapatkan izin impor iPhone 16 series dan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi TKDN merupakan syarat utama bagi perusahaan teknologi untuk dapat memasarkan produknya di Indonesia, termasuk perangkat iPhone generasi terbaru.
"Tapi kan janji tetaplah janji yang harus dipenuhi oleh Apple dan kita tahu bahwa Apple adalah perusahaan global yang besar yang kami tentu berpegang pada janjinya. Dan kita tahu lah bahwa angka 271 miliar itu kan bukanlah angka yang besar buat Apple," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kemenperin menegaskan bahwa penyelesaian komitmen investasi sebesar Rp271 miliar oleh Apple merupakan langkah penting untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini menjadi syarat utama bagi Apple untuk memasarkan produknya, termasuk iPhone 16 series, di Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Berdasarkan Permenperin No. 29/2017, TKDN dapat dipenuhi melalui tiga skema:
Pembuatan produk di dalam negeri
Pembuatan aplikasi di dalam negeri.
Pengembangan inovasi di dalam negeri.
Apple memilih skema pengembangan inovasi dengan mendirikan Apple Academy di tiga lokasi, yaitu BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Febri menegaskan investasi Rp271 miliar yang belum direalisasikan masih menjadi ganjalan bagi Apple untuk bisa meluncurkan seri iPhone 16 di Indonesia.
"Harusnya setiap proposal yang diajukan Apple itu ada periode selama 3 tahun 2020 dan habis pada periode 2023 dan itu menyisakan sisa realisasi sebesar Rp271 miliar yang belum direalisasikan dan itu yang membuat kami belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor TPT untuk iPhone 16 series," ujar Febri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan bahwa iPhone 16 belum dapat dipasarkan di Indonesia. Hal ini disebabkan proses pengurusan TKDN yang masih berlangsung.
"Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi US$100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut," jelas Agus.
Proposal investasi terbaru Apple mencapai US$100 juta atau setara Rp1,6 triliun (prediksi kurs Rp15.930 per dolar AS) mencakup pembangunan pabrik komponen Mesh AirPods Max di Bandung, produk development center, dan professional developer academy hingga 2026.
Topik:
iphone-16 kemenperin apple-academy sisa-investasi-appleBerita Sebelumnya
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru: Berlaku Juli 2025
Berita Selanjutnya
Pelepasan Ekspor Furnitur Senilai Rp1,11 miliar
Berita Terkait

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Proses Sertifikasi TKDN Kini Lebih Cepat
12 September 2025 10:56 WIB

Produk Bajakan Banjiri RI, Kemenperin Soroti Celah di Permendag 8/2024
22 April 2025 15:23 WIB