Kemnaker Tegaskan Hak Lembur Bagi Pekerja yang Bekerja Saat Pilkada 2024

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 November 2024 09:59 WIB
Karyawan yang bekerja saat penyelenggaraan Pilkada 2024 berhak mendapatkan uang lembur dari perusahaan [Foto: Repro]
Karyawan yang bekerja saat penyelenggaraan Pilkada 2024 berhak mendapatkan uang lembur dari perusahaan [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024  pada Rabu (27/11/2024) resmi jadi hari libur nasional berdasarkan Keppres Nomor 33 Tahun 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa karyawan yang bekerja saat penyelenggaraan Pilkada 2024 berhak mendapatkan uang lembur dari perusahaan.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Kemnaker melalui Instagram resminya, Selasa (26/11/2024).

Kemnaker juga mengimbau agar para pengusaha untuk tetap mengatur waktu kerja para karyawannya yang bekerja agar bisa melakukan pencoblosan atau memberikan suara saat Pilkada serentak ini.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya," bunyi imbauan Kemnaker.

"Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya," lanjutnya.

Kebijakan pemberian uang lembur dan pengaturan jam kerja yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 kini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, para pengusaha diingatkan untuk mematuhi kebijakan ini agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024), mencatatkan sebanyak 203.657.354 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pemilihan ini diselenggarakan di 27 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan pemilih menggunakan hak pilih mereka di 435.296 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.

DPT tersebut terdiri dari 101.645.993 laki-laki dan 102.011.361 perempuan.

Berdasarkan data tersebut, pemilih berasal dari Generasi Z (Gen Z), yang mencapai 52.318.841 orang atau sekitar 25,69 persen dari total pemilih. Diikuti oleh 67.731.281 pemilih milenial, yang mencakup sekitar 33 persen dari DPT.

Sementara itu, pemilih dari Generasi X tercatat sebanyak 55.069.832 orang atau 27,04 persen, dan baby boomer berjumlah 25.799.756 orang atau 12,67 persen. Sedangkan pemilih dari pre-boomer tercatat sebanyak 2.737.644 orang, yang setara dengan 1,34 persen.

Topik:

hak-lembur pilkada-2024 kemnaker