Rencana Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Masih Dikaji DPR dan Pemerintah


Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI tengah mengkaji rencana kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025. Publik diminta menunggu hasil kajian hingga rampung.
Kenaikan PPN merupakan keputusan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
"Sedang dikaji, apakah kemudian situasi yang ada sekarang itu dapat dijalankan walaupun undang-undangnya mengatakan di Januari 2025 harus ada kenaikan," kata Dasco di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Ia meminta semua pihak menunggu kajian terhadap rencana penerapan PPN 12 persen pada 2025 yang masih terus dirampungkan pihaknya.
"Sehingga semua pihak tolong bersabar, kami sedang mengkaji dan akan berkomunikasi terus dengan pemerintah yang tentunya komunikasi-komunikasi dan kajian-kajian ini tentunya untuk kebaikan rakyat," katanya.
Dasco juga meminta publik untuk menunggu sikap resmi dari pemerintah terhadap kepastian pemberlakuan rencana kebijakan tersebut.
"Menurut saya, pengumuman resmi itu akan datang dari pemerintah, sehingga nanti kita tunggu saja dan jawaban-jawabannya akan menunggu setelah ada sikap resmi dari pemerintah," terangnya.
Kata dia, pihaknya sampai saat ini masih menunggu pula informasi terakhir dari pemerintah tentang sikap resmi yang akan diambil terhadap rencana resmi kenaikan PPN 12 persen.
"Dan juga kemudian langkah-langkah yang akan diambil sebelum atau sesudah, bila itu (PPN) kemudian jadi naik," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.
"Ya hampir pasti diundur," ujar Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Luhut mengatakan, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," pungkasnya.
Topik:
ppn-12-persen kaji-ulang-rencana-kenaikan-ppn-2025Berita Sebelumnya
Harga Emas Antam Naik Rp9.000, Tembus Rp1,513 Juta per Gram
Berita Selanjutnya
Terjerat Utang dan Korupsi, Waskita Terpaksa Jual 3 Ruas Tol
Berita Terkait

Pajak Barang Mewah Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Beri Masa Transisi
2 Januari 2025 18:25 WIB

Industri Terjepit: Antara Banjir Impor dan Dampak Kenaikan PPN 12%
31 Desember 2024 13:23 WIB
![Ini Cara Hitung Top-Up QRIS dan Dompet Digital dengan PPN 12 Persen Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/256038f2-2b48-44ad-a7a9-9e3da7ee00cb.jpg)
Ini Cara Hitung Top-Up QRIS dan Dompet Digital dengan PPN 12 Persen
23 Desember 2024 13:40 WIB