Istana Jelaskan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 Desember 2024 11:54 WIB
Penjelasan Soal Gaji Guru (Foto: Antara)
Penjelasan Soal Gaji Guru (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Istana Kepresidenan memberikan penjelasan mengenai kenaikan gaji guru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pekan lalu, yang sempat memicu kebingungan di media sosial.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa untuk guru Non-ASN yang sudah bersertifikasi sebelum 2024, mereka akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp500 ribu, sehingga total tunjangan mereka menjadi Rp2 juta.

"Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024, ia kan memang sudah punya tunjangan guru non-ASN yang punya sertifikasi sebelum 2024 kan memang sudah punya tunjangan Rp1,5 juta. Nah, ia nanti pada tahun 2025 jadi Rp2 juta," ujar Hasan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Selain itu, Hasan juga menjelaskan bahwa guru yang baru memperoleh sertifikasi pada tahun 2024 akan langsung mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp2 juta pada 2025 mendatang.

Sehingga, guru Non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024 tak lagi mendapatkan tunjangan Rp1,5 juta terlebih dahulu, melainkan langsung menjadi Rp2 juta.

"Guru Non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024, ya kan, tahun 2024 ada sekitar 600-an ribu ASN maupun Non-ASN yang dapat sertifikat. Tahun 2025 nanti mereka langsung dapat tambahan dari tunjangan sebesar Rp2 juta," tambahnya.

Di sisi lain, Hasan juga mengungkapkan bahwa guru berstatus ASN yang memiliki sertifikasi sebelum 2024 akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji.

"Guru ASN kan banyak, yang baru dapatkan sertifikat di tahun 2024 kan jumlahnya ratusan ribu. Nah mereka ini yang mendapatkan tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji juga," tuturnya.

Topik:

gaji-guru tunjangan asn non-asn