Interupsi Paripurna DPR, Rieke Minta Kenaikan PPN 12 Persen dibatalkan


Jakarta, MI - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengajukan interupsi saat Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024), untuk menuntut pembatalan wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Menurutnya, berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN dapat diubah, namun tidak hanya terbatas pada kenaikan hingga 15 persen, melainkan bisa juga diturunkan hingga 5 persen.
"Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kondisi fiskal dan moneter masyarakat saat ini tengah mengalami tantangan serius. Ia juga menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi yang terjadi selama lima bulan terakhir harus diwaspadai, karena bisa berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Rieke menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur yang harus mempertimbangkan skala prioritas demi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Rieke mengungkapkan bahwa banyak inovasi dan kreativitas yang dapat digunakan untuk mencari sumber anggaran negara tanpa membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.
"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata dia.
Selain itu, Rieke juga meminta pemerintah untuk menerapkan sistem pemantauan penilaian mandiri (self assessment monitoring system) dalam tata kelola perpajakan.
Menurutnya, pajak tidak hanya sebagai pendapatan utama negara, tetapi juga dapat menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi serta strategi untuk melunasi seluruh utang negara.
"Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," pungkasnya.
Topik:
ppn kenaikan-ppn-2025 anggota-dpr rieke-diah-pitaloka