Diumumkan Pekan Depan, Prabowo Setuju PPN 12 Persen Berlaku Awal Januari 2025

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Desember 2024 16:31 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Namun, kenaikan PPN 12% ini akan diterapkan secara selektif.

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Misbakhun menjelaskan bahwa selektif yang dimaksud, yakni PPN akan diterapkan pada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri, maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujarnya.

Pemerintah, kata Misbakhun, tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Namun, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.

"Dan ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN," ungkapnya.

"Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," tandasnya.

Topik:

PPN 12 Persen Diumumkan Pekan Depan Prabowo PPN 12 Persen