Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025
Jakarta, MI - Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini menggantikan skema lama yang terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dalam regulasi ini. Senin (9/12/2024).
Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 disebutkan bahwa pemerintah memiliki tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan. Hingga saat itu, skema iuran BPJS Kesehatan masih akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, skema perhitungan iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan jenis peserta. Berikut rinciannya:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta dalam kategori ini umumnya berasal dari masyarakat kurang mampu.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintah
Meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iurannya adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian, 4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta
Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Sama seperti kategori PPU pada lembaga pemerintah, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian yang sama, 4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta
Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU
Keluarga tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iurannya adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Iuran untuk Kerabat Lain dan Kategori Lain
Kerabat lain seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja memiliki perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp30.000.000 dan bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Topik:
bpjs-kesehatan iuran peraturan-presidenBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya