Izin Usaha Modal Ventura (PT SSV) Dicabut OJK


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV), sebuah perusahaan modal ventura yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis, 12 Desember 2024, OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin ini didasarkan pada keputusan Dewan Komisioner melalui Surat Nomor KEP-63/D.06/2024 tertanggal 10 Desember 2024.
"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," tulis OJK.
Sebelumnya, PT SSV telah menerima sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat melanggar peraturan mengenai ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang memadai kepada PT SSV untuk mengambil langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai rencana tindak yang telah ditetapkan.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, PT SSV belum berhasil menyelesaikan masalah terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tersebut.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT SSV tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. PT SSV juga diwajibkan untuk memenuhi sejumlah kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya.
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi.
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SSV juga dilarang menggunakan istilah "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaannya.
Topik:
pt-ssv modal-ventura izin-usaha-dicabut ojk