KKP Laporkan PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp966,02 Miliar
Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap mencapai Rp966,02 miliar hingga 20 Desember 2024.
"Capaian PNBP perikanan tangkap sebesar Rp966,02 miliar, terdiri atas PNBP SDA Rp868,03 miliar dan non-SDA Rp97,99 miliar. Itu data hingga 20 Desember 2024," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan PNBP pascaproduksi yang diinisiasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah membawa banyak perbaikan pada sistem perikanan tangkap nasional.
Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan tersebut juga mendorong peningkatan akurasi data serta kemudahan dalam pengurusan perizinan.
"PNBP pascaproduksi merupakan penerapan sistem keadilan, sebab pembayaran PNBP oleh pelaku usaha disesuaikan dengan jumlah tangkapan yang dihasilkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Latif menyampaikan bahwa peningkatan penerimaan ini sejalan dengan bertambahnya jumlah perizinan kapal perikanan dalam penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Hingga 20 Desember 2024, tercatat sebanyak 14.611 kapal dengan izin pusat yang menjalankan usaha perikanan tangkap.
“Hal ini menunjukkan pelayanan izin dan transformasi tata kelola perikanan tangkap yang semakin baik. Jumlah ini termasuk kapal perikanan yang bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat yang beroperasi di atas 12 mil,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan data sementara hingga 30 November 2024, produksi perikanan tangkap telah mencapai 6,7 juta ton. Angka ini dinilainya akan terus meningkat melampaui tahun 2023 pasca proses validasi data statistik.
Dari sisi pencatatan produksi, kebijakan pemungutan PNBP pascaproduksi memberikan kontribusi positif terhadap pelaporan di pelabuhan perikanan. Hingga saat ini, pendaratan ikan yang tercatat di pelabuhan perikanan telah mencapai 1,3 juta ton.
“Dengan pencatatan pendataan yang semakin baik, maka akan meningkatkan keakuratan data statistik perikanan tangkap yang berimplikasi pada penyusunan kebijakan yang semakin baik,” tandasnya.
Topik:
penerimaan-negara-bukan-pajak kkp pnbp perikananBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Pagar Laut Siluman Dimiliki Dua Perusahaan Besar Ini, Menteri KKP akan Jatuhkan Denda
23 jam yang lalu
Menteri KKP Bilang Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Publik: Tabrakin Saja dari Ujung ke Ujung!
19 Januari 2025 22:55 WIB