Biaya Haji 2025 Resmi Ditetapkan: Rp93,3 Juta
Jakarta, MI - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99. Angka ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan musim haji tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp93.410.286.
Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di ruang rapat Banggar DPR RI pada Senin (30/12/2024).
"Penyelenggaran ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah menyesulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.386.684,99," ujar Nasaruddin.
Dari total biaya tersebut, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang menjadi tanggungan langsung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sisanya, yaitu Rp28.016.905,50, akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan kata lain, BIPIH yang menjadi tanggungan jemaah mengalami kenaikan hampir Rp10 juta dibandingkan musim haji 1445 H/2024, yang sebelumnya sebesar Rp56.046.172.
"Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas. Pemerintah mengusulkan biaya rata2 besaran BIPIH tahun tersebut sebesar Rp65.372.779,49," jelas Nasaruddin.
BPIH tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji. Berikut rincian komponen biaya BPIH:
- Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp34.386.390,68
- Akomodasi Makkah: Rp15.232.011,90
- Akomodasi Madinah: Rp4.454.403,48
- Living cost: Rp3.200.002,50
- Paket layanan masyair (sebagian) : Rp8.099.970,94.
Topik:
biaya-ibadah-haji kementerian-agama dpr-ri bpihBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya