Catatan Akhir Tahun Kebijakan Ketenagakerjaan 2024 Bersama YFAS90 dan DPP-FGSBM

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2024 19:24 WIB
Pengurus Yayasan Forum Adil Sejahtera 90 (YFAS) dan  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM)  (Foto: Dok MI)
Pengurus Yayasan Forum Adil Sejahtera 90 (YFAS) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mengawali tahun 2024, kebijakan ketenagakerjaan dengan pemberlakuan UU cipta kerja yang masih menjadi kontroversi. 

Dari aspek formil tidak dipenuhinya sistematikkan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UU No. 11 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sementara aspek materiil, UU Cipta Kerja mempermudah pengusaha untuk melakukan PHK serta mengurangi hak-hak buruh ketika terjadi perselisihan hubungan industrial. 

Kemudian dalam kebijakan penetapan upah minimum ditentukan oleh pemerintahan pusat (bertentangan otonomi daerah), penghapusan upah sectoral dan penghapusan KHL dalam penetapan kenaikan upah minimum dengan berlakunya PP 36 tahun 2021 dan PP No. 51 tahun 2023, yang mengakibatkan kenaikan upah minimum kurang dari 3 % bahkan ada daerah yang tidak mengalami kenaikan upah. 

Kemudian Sistim Outsourcing yang diatur dalam cipta kerja semua jenis pekerjaan dapat menggunakan tenaga outsourcing. 

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diberlakukan kepada pekerja swasta dan Freelance dengan memotong penghasilan sebesar 3 % dari upah buruh, merupakan kebijakan yang tumpang tindih tentang penyediaan perumahan pekerja dengan program perumahan oleh BPJS ketenagakerjaan (Peraturan BPJSK No. 1 tahun 2021). 

Pada akhir tahun 2024 pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif pajak PPN dari 11 % menjadi 12% yang berlaku mulai Januari 2025 akan menambah pengeluaran pekerja setiap bulan. 

UU Cipta kerja di kampanye pemerintah dapat menarik investor ternyata  sebaliknya yang terjadi banyak Perusahaan yang melakukan Tindakan PHK dan merumahkan pekerja karena perusahan tutup. 

YFAS90 dan FGSBM

Sampai Akhir tahun 2024 diperkirakan ada kurang lebih 100 ribu pekerja yang di PHK.  

Trend Masalah Ketenagakerjaan 2024

1. Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam UU Cipta Kerja, diatur alasan PHK karena pelanggaran yang bersifat mendesak yang diaur dalam PP No. 35 tahun 2021. Alasan PHK seperti telah dimanfaatkan oleh banyak Perusahaan menghindari pembayaran uang pesangon dan Penghargaan Masa Kerja, melakukan rekrut pekerja baru dengan sistim kerja alih daya melalui Perusahaan outsourcing. 

Misalnya PT. Ericks Dharma Sentosa, PT. Sinar Terang kencana, PT. Petro Dharma Pratama, PT. Ericks Dharma, PT. Abu ICA, PT. Marsha Karima Utama, PT. Gita Libra, PT. Dharma Motortama Pratama dan PT. Abu ICA Barat. 

Semua Perusahaan ini melakukan PHK dengan alasan pelanggaran yang bersifat mendesak tapi ternyata ini hanya akal-akal pihak Perusahaan karena saat ini pihak Perusahaan telah mengganti seluruh buruh dengan pekerja yang baru dengan sistim outsourcing.

2. Praktek Kerja Kemitraan dalam Hubungan Industrial
Fenomena hubungan Kemitraan dalam hubungan ketenagakerjaan semakin dimanfaatkan banyak Perusahaan formal dengan pekerjanya. Sebenarnya pola hubungan kemitraan lebih cocok diberlakukan dalam hubungan usaha antara Perusahaan dengan koperasi atau UMKM. 

Dalam konteks ketenagakerjaan hubungan kemitraan hingga saat ini belum peraturan yang mengaturnya. Buruh yang bekerja dengan perjanjian kemitraan, tidak kepastian kerja, tidak penghasilam tetap, tidak jaminan social dan apabila terjadi perselisihan tidak bisa diselesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Banyak kasus yang terjadi ditolak oleh dinas Tenaga kerja bahkan dalam proses di Pengadilan Hubungan Industrial gugatan banyak yang tolak karena memenuhi unsur hubungan kerja berupa ada perjanjian, ada perintah dan ada upah. Misalnya PT. Sadikun di Jakarta Barat, PT. Syncrum di Bekasi dan PT. Nippon Paint di Jakarta Utara.

https://ichef.bbci.co.uk/ace/ws/800/cpsprodpb/158e/live/475208f0-44a3-11ed-b4d2-1d3176dac6b2.jpg.webp

3. Upah di bawah Upah Minimum  
Kebijakan upah minimum yang sudah di atur dalam UMP dan UMK yang mengatur bahwa buruh pekerja berhak atas upah minimum akan tetapi dalam beberapa sektor usaha, buruh/pekerja belum menerima sebesar upah minimum. Buruh/pekerja yang bekerja dengan sistim harian lepas dan borongan, misalnya di PT. APP di Depok dan CV. Padi Mas di Bandar Lampung menerima upah dibawah upah minimum, buruh di sektor Perkebunan di Lebak Banten menerima upah jauh di bawah upah minimum, demikian juga buruh/pekerja pengolahan singkong di CV. Agung Jaya LampungTimur juga menerima upah jauh dibawah UMK.

4. Pekerja Sektor Tranportasi Online
Kehadiran Transportasi online memanfaatkan kemajuan teknologi yang mempermudah masyarakat utk beraktivitas dan jasa antar barang disamping buruknya transpostasi umum. 

Dalam melakukan pekerjaannya pengemudi online ini belum mendapat perlindungan yang memadai dari segi ketenagakerjaan dan keselamatan. 

Hubungan pengemudi online dengan Perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang perjanjian kemitraan dibuat sepihak oleh Aplikator. Akibatnya, banyak aturan yang sangat merugikan pengemudi misalnya soal penentuan Tarif, potongan setiap transaksi sangat besar, lemahnya pengawasan dari pemerintah terhadap Perusahaan aplikasi. 

YFAS90 dan FGSBM

Regulasi yang mengatur hubungan kerja pengemudi Online dengan Perusahaan Aplikasi hanya dalam hal perizinan aplikasi dan penentuan tarif. Sementara dalam regulasi hubungan kerja hingga saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja belum ada. Hal ini membuat pengemudi tidak mendapatkan hak-hak sebagai pekerja.  

5. Urgensi Berdirinya PHI di Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi saat ini menjadi Kawasan Industri terbesar di asia Tenggara, dengan memiliki 12 kawasan industry yang didalamnya ada 13 ribu Perusahaan. 

Dengan situasi banyaknya Perusahaan pasti terjadi banyak kasus perselisihan hubungan industrial yang masuk dalam proses peradilan. Sementara saat ini Pengadilan Hubungan Industrial untuk Provinsi Jawa Barat ada di Bandung yang melayani 26 Kabupaten/kota. 

Menurut data dari PHI Bandung pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial datang kabupaten Bekasi dan sekitar seperti Karawang, kota Bekasi, depok, Bogor dan Purwakarta.

Proses advokasi pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi telah mendapat respon positif dari Pemda Kabupaten Bekasi, DPRD, Pengadilan Negeri. Saat ini Aliansi Persatuan Pekerja dan Rakyat Bekasi (PERAK) yang menginisiasi pembentukan PHI telah melakukan Audensi dengan Mahkahmah Agung dan juga telah mengirimkan surat Permohonan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk menindaklanjuti proses pembentukannnya.

Advokasi pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi akan dilanjutkan setelah dilakukan pergantian pemerintahan dengan agenda audensi Sekneg, Komisi Yudicial, Kemenaker RI, Kemenkeu dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

6. Penguatan Buruh Perempuan
Dalam kontek Ketenagakerjaan, masih terjadi diskriminasi antara buruh laki-laki dan Perempuan misalnya besarnya Upah. Dalam konteks berorganisasi, banyak buruh Perempuan yang mendapat hambatan dari keluarga (orang tua dan suami) bahkan buruh Perempuan belum berani mengambil posisi menjadi pengurus inti organisasi. 

Dalam konteks Kekerasan, banyak buruh perempuan yang mengalami kekerasan di tempat kerja dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Banyak kasus diskriminasi di Perusahaan tidak dilaporkan karena alasan ingin tetap bekerja. 

Terhadap kasus kekerasan tidak dilaporkan karena mereka menganggap akan menjadi aib keluarga dan malu untuk mengutarakan kejadian yang dia alami baik kepada keluarga maupun aparat penegak hukum.

Resolusi tahun 2025
1. Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, pembuat undang-undang (Pemerintah dan DPR-RI) segera menyusun RUU ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja, mengajukan ke DPR untuk dilakukan pembahasan dan pengesahkan.
2. Sesuai dengan putusan MK, setiap terjadinya perselisihan hubungan industrial, semua pihak harus tunduk kepada proses PPHI bahwa sahnya PHK setelah ada putusan inkrah Lembaga peradilan yang berwenang. 
3. Hubungan kemitraan tidak kenal dalam kebijakan ketenagakerjaan, maka dari itu Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja  segera menerbitkan larangan hubungan kemitraan dalam Perusahaan. 


4. Untuk memastikan dilaksanakannya kebijakan upah minimum tahun 2025, pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan kepada Perusahaan yang tidak mematuhi. Dan Organisasi buruh melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan upah minimum 2025.
5. Pemerintah, dalam hal Kementerian Tenaga Kerja merealisasikan janji mengeluarkan regulasi tentang perlindungan kerja bagi Pengemudi Online.
6. Sekretariat Negara segera merespons surat permohonan dari Aliansi Perak tentang proses pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi. Kemudian secretariat Negara mengkoordinasikan stakeholder untuk realisasi pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden.
7. Pemerintah membuat program sosialisasi Upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap (buruh). Aparat Penegak Hukum menerima dan melayani dengan baik setiap ada laporan/pengaduan tindak kekerasan terhadap Perempuan (buruh).

Kesimpulan 
Putusan MK No. 91 tahun 2020 yang menyatakan bahwa Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, kemudian putusan MK No. 168 tahun 2023 dan pertimbangan hukumnya yang mengoreksi 21 point dari substansi UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta meminta pembuat Undang-undang untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari UU No. 6 tahun 2023 dan membentuk undang-undang baru. Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru ini diharapkan dapat menghindari perhimpitan norma antara UU No. 6 tahun 2023 dengan UU Republik Indonesia No. 13 tahun 2003.

Putusan dan pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi membuktikan bahwa UU Cipta Kerja tidak bisa menjawab segala permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. 

Hal ini disebabkan penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan materinya bertentangan dengan UUD 1945.

Demikian catatan akhir tahun 2024 yang disusun bersama Yayasan Forum Adil Sejahtera 90 (YFAS) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM) pada Senin, 30 Desember 2024.

YFAS90 dan FGSBM

Pelikson Silitonga - Dir Eksekutif YFAS90, Sukaria - Ketua Umum DPP-FGSBM dan Agus Purnama - Sekretaris Umum DPP-GSBM

Topik:

Ketenagakerjaan YFAS90 FGSBM