Pengamat Minta Pemerintah Utamakan Daya Saing Industri dalam Negeri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juni 2024 10:56 WIB
c (TPT) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Foto: Antara)
c (TPT) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Ernoiz Antriyandarti meminta pemerintah mengutamakan daya saing industri dalam negeri dibanding tekanan atau pujian pemerintah asing.
 
"Banyak komoditas Indonesia masih harus menguatkan daya saingnya, ketika semakin diliberalisasi maka dampak negatif dari perdagangan internasional akan lebih dirasakan oleh produsen-produsen dalam negeri, terutama produsen berskala kecil,” ujar Ernoiz Antriyandarti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
 
Dirinya mengatakan liberalisasi perdagangan melalui relaksasi impor yang diterapkan dalam regulasi perdagangan terbaru Permendag 8/2024 bisa mempengaruhi sektor industri dalam negeri, khususnya serapan tenaga kerja.
 
Ia berargumen sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) , Indonesia memang harus mendukung liberalisasi perdagangan, namun dengan tetap berhati-hati serta melindungi produsen dalam negeri, terlebih jika sektor tersebut kehilangan daya saing.
 
"Jika relaksasi impor direalisasikan untuk komoditas yang berdaya saing, tidaklah mengkhawatirkan. Jika relaksasi impor direalisasikan untuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), dapat menjadi pemicu semakin merosotnya daya saing, pabrik tekstil yang tutup bertambah, PHK juga meningkat,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, dirinya mempertanyakan tujuan dari relaksasi impor tersebut, serta menginginkan adanya kajian lanjutan agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat sehingga tak menimbulkan kerugian.
 
"Momentum ini dapat menurunkan kepercayaan pengusaha dalam negeri terhadap keberpihakan pemerintah. Iklim usaha di dalam negeri dapat terganggu yang jika dibiarkan akan menimbulkan bibit-bibit terjadinya guncangan ekonomi nasional.” ucapnya. 

Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui "trade remedies" seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menjaga industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Menurut dia untuk mewujudkan hal tersebut perlu kolaborasi bersama dengan kementerian terkait agar "trade remedies" perlindungan bagi industri TPT domestik bisa terwujud.
 
"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja,” kata Menperin di Jakarta, Kamis (20/6). (AM)

Topik:

Pengamat Daya Saing Indrusti UNS