Distribusi Minyakita Lebih Cepat? Sri Mulyani Evaluasi Kebijakan Wajib Pungut

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Januari 2025 18:24 WIB
Menkeu Sri Mulyani Evaluasi Relaksasi Pajak untuk Mempercepat Distribusi Minyakita (Foto: Dok MI)
Menkeu Sri Mulyani Evaluasi Relaksasi Pajak untuk Mempercepat Distribusi Minyakita (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mengkaji permintaan relaksasi wajib pungut pajak untuk BUMN Pangan guna mempercepat distribusi Minyakita. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui surat resmi yang saat ini sedang dievaluasi oleh Kemenkeu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan bahwa langkah ini penting untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lebih lancar.

“Sebagaimana yang telah disampaikan di minggu lalu, Kemenkeu [Kementerian Keuangan] juga sedang mengevaluasi dan mempelajari surat dari Kemendag tersebut [terkait wajib pungut BUMN Pangan],” kata Iqbal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/1/2025). 

Iqbal menyampaikan bahwa surat yang disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu berisi agar Bendahara Negara RI melakukan relaksasi kepada BUMN Pangan. Jika Kemenkeu memberikan lampu hijau atas usulan itu, Kemendag meyakini BUMN Pangan akan lebih cekatan dalam mendistribusikan Minyakita.

“Yang kita kirimkan adalah surat dari Kemendag kepada Kemenkeu itu untuk melakukan relaksasi kepada BUMN, wajib pungut. Kalau misalnya itu direlaksasi, kita lebih yakin lagi BUMN seperti Bulog, PPI itu bisa lebih cepat lagi dalam mendistribusikan Minyakita,” ujarnya. 

Perlu diketahui, pekan lalu Kemendag mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan relaksasi kebijakan wajib pungut bagi BUMN Pangan. Langkah ini bertujuan untuk mempersingkat rantai distribusi sekaligus memastikan pemerataan distribusi Minyakita ke wilayah-wilayah yang masih belum mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa Kemendag telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait permintaan relaksasi ini.

Menurut Mendag Budi, kebijakan wajib pungut menjadi salah satu faktor yang tengah dievaluasi dalam proses distribusi Minyakita.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 (Permendag 18/2024), BUMN Pangan seperti Bulog dan ID Food ditugaskan sebagai distributor Minyakita. Sementara itu, produsen Minyakita mendapatkan insentif dari kebijakan tersebut. Namun, Ia mengungkap yang menjadi persoalan adalah adanya wajib pungut antara BUMN Pangan dan produsen Minyakita.

“Bukan kendala sebenarnya, proses bisnis antara BUMN dengan produsen ini ada wajib pungut. Wajib pungut dibayar tahun depannya, langsung dipungut oleh BUMN sehingga perusahaan harus bayar dulu, bayar dulu nanti bisa dipakai lagi ke pemerintah. Nah, ini agak ribet,” imbuh Budi di Gedung Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan Kemendag, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

Budi mengungkapkan bahwa meskipun insentif telah diberikan, beberapa produsen masih enggan untuk terlibat. Meski demikian, ia berharap Menteri Keuangan dapat menemukan solusi yang tepat agar distribusi Minyakita tetap berjalan lancar.

“Kami sudah bicara Ibu Menkeu [Sri Mulyani], mudah-mudahan nanti segera ada solusinya, ya, biar distribusi Minyakita lebih terjaga,” jelasnya.

Kemendag berharap dengan adanya relaksasi wajib pungut, Bulog dan ID Food dapat langsung mendistribusikan Minyakita ke pengecer.

“Jadi fungsinya itu D1 [distributor lini 1], kalau BUMN itu kan nanti D1, sehingga si produsen langsung dapat hak ekspor. Tapi kalau swasta kan harus D2 baru dapat hak ekspor. Nah ini untuk memperpendek,”ucapnya.
 
Namun, dia memastikan hal ini tidak menjadi masalah dan akan selesai dalam waktu dekat. “Cuman ada kendala sedikit di wajib pungut, tapi saya pikir nggak ada masalah, bentar lagi selesai. Secepatnya [selesai],” tandasnya.

Topik:

minyakita menteri-keuangan sri-mulyani kemendag