Mendag Segel Gudang PT NNI, Sita 7.800 Botol dan 275 Dus MinyaKita

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 Januari 2025 09:57 WIB
Gudang dan Tempat Produksi Minyak Goreng Milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) di Tangerang, Banten Disegel (Foto: Ist)
Gudang dan Tempat Produksi Minyak Goreng Milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) di Tangerang, Banten Disegel (Foto: Ist)

Tangerang, MI - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama dengan Satgas Pangan Polri, melakukan penyegelan terhadap gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang berlokasi di Tangerang, Banten pada Jumat (24/1/2025). Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait distribusi minyak goreng.

Dalam penyegelan tersebut, pihak berwenang menemukan 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus MinyaKita, dengan masing-masing dus berisi 12 kemasan 1 liter MinyaKita.

"Jadi pada siang ini kita ada di Gudang PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) sebenarnya repaker minyak goreng namun berdasarkan pengawasan dari teman-teman bersama Satgas Pangan, ternyata melakukan beberapa pelanggaran terkait dengan minyak goreng. Dan sekarang kita segel dulu barang-barangnya," ujar Mendag.

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI yakni Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk MinyaKita telah habis masa berlakunya, namun perusahaan tetap melanjutkan produksi sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk minyaKita namun masih memproduksi minyaKita. Selain itu tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repaker minyak goreng.

"Selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Mendag juga mengungkapkan bahwa PT NNI memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO. Selain itu, dalam proses produksinya, MinyaKita yang dipasarkan diduga tidak memenuhi ukuran yang tertera pada kemasan, yaitu kurang dari 1 liter.

"Lalu pada harga yang dijual tidak sesuai. Di mana ia menjual Rp 15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp 14.500 ya karena dia repaker atau D2 ya, jadi ini tidak sesuai," ungkapnya.

Ia pun menegaskan agar para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang ada terkait distribusi MinyaKita, guna memastikan harga MinyaKita di pasaran tetap berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Jika pelanggaran ini terus dilakukan, izin usaha perusahaan bisa dicabut. Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar harga minyak goreng dapat kembali normal," pungkasnya.

Topik:

minyakita pt-navyta-nabati-indonesia mendag