Daftar UMK Jawa Timur 2025 di Setiap Kota/Kabupaten, Ini Tiga Kota Paling Terendah


Jakarta, MI - Sebagai Provinsi dengan penduduk terbanyak ke-3 di Indonesia, Provinsi Jawa Timur memang memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil. Namun, apakah pertumbuhan ekonomi daerah tersebut sebanding dengan besaran upah minimumnya?
Setiap tahunnya, pemerintah pusat maupun daerah akan memperbarui kebijakan terkait dengan upah minimum di masing-masing wilayah agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi negara terkini, tidak terkecuali dengan provinsi Jawa Timur.
Pada 19 Desember 2024 lalu, Adhy Karyono selaku Pj Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/012/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim untuk tahun 2025.
Secara garis besar, UMK di daerah Jatim untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar 5 hingga 7 persen apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2024.
Daftar Lengkap UMK di Daerah Jawa Timur 2025
Mengutip dari laman resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi (Bappeda) Jawa Timur, berikut adalah besaran UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada tahun 2025:
Kota Surabaya: Rp4.961.753, dari sebelumnya Rp4.725.479
Kabupaten Gresik: Rp4.874.133, dari sebelumnya Rp4.642.031
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511, dari sebelumnya Rp4.638.582
Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890, dari sebelumnya Rp4.635.133
Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026, dari sebelumnya Rp4.624.787
Kabupaten Malang: Rp3.553.530, dari sebelumnya Rp3.368.275
Kota Malang: Rp3.507.693, dari sebelumnya Rp3.309.144
Kota Batu: Rp3.360.466, dari sebelumnya Rp3.155.367
Kota Pasuruan: Rp3.358.557, dari sebelumnya Rp3.138.838
Kabupaten Jombang: Rp3.137.004, dari sebelumnya Rp2.945.544
Kabupaten Tuban: Rp3.050.400, dari sebelumnya Rp2.864.225
Kota Mojokerto: Rp3.031.000, dari sebelumnya Rp2.832.710
Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164, dari sebelumnya Rp2.828.323
Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407, dari sebelumnya Rp2.806.955
Kota Probolinggo: Rp2.876.657, dari sebelumnya Rp2.701.086
Kabupaten Jember: Rp2.838.642, dari sebelumnya Rp2.665.392
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139, dari sebelumnya Rp2.638.628
Kota Kediri: Rp2.572.361, dari sebelumnya Rp2.415.362
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132, dari sebelumnya Rp2.371.016
Kabupaten Kediri: Rp2.492.811, dari sebelumnya Rp2.340.668
Kota Blitar: Rp2.481.450, dari sebelumnya Rp2.330.000
Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800, dari sebelumnya Rp2.320.000
Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764, dari sebelumnya Rp2.281.469
Kota Madiun: Rp2.422.105, dari sebelumnya Rp2.274.277
Kabupaten Blitar: Rp2.413.974, dari sebelumnya Rp2.256.050
Kabupaten Magetan: Rp2.406.719, dari sebelumnya Rp2.238.808
Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551, dari sebelumnya Rp2.249.113
Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255, dari sebelumnya Rp2.258.455
Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959, dari sebelumnya Rp2.235.311
Kabupaten Madiun: Rp2.400.321, dari sebelumnya Rp2.243.291
Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928, dari sebelumnya Rp2.241.054
Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550, dari sebelumnya Rp2.240.701
Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784, dari sebelumnya Rp2.223.163
Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614, dari sebelumnya Rp2.221.135
Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287, dari sebelumnya Rp2.199.337
Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359, dari sebelumnya Rp2.183.590
Kabupaten Sampang: Rp2.335.661, dari sebelumnya Rp2.182.861
Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209, dari sebelumnya Rp2.172.287
Jika dilihat dari daftar di atas, dapat disimpulkan bahwa Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur pada tahun 2025 dengan upah sebesar Rp4.961.753.
Memang, Kota Surabaya sendiri menjadi salah satu daerah di Jatim yang pertumbuhan ekonominya berlangsung cukup signifikan.
Hal ini tentu membuat Kota Surabaya perlu menetapkan UMK yang kompetitif agar bisa menyejahterakan pekerja di daerah tersebut.
Jadi, tidak perlu heran kalau kota ini kerap menjadi tujuan utama para pencari kerja yang mencari peluang karier menjanjikan.
Kemudian, posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Gresik yang menetapkan upah sebesar Rp4.874.133. Sedangkan di urutan ketiga, ada Kabupaten Sidoarjo dengan upah senilai Rp4.870.511.
Sementara itu, UMK terendah di Jawa Timur 2025 dipegang oleh Kabupaten Situbondo yang menetapkan besaran upah senilai Rp2.335.209.
Topik:
Daftar UMK Jawa Timur Kota/KabupatenBerita Terkait

Santri Ikut Dilibatkan saat Pengecoran Musalah Ambruk di Ponpes Al Khoziny
7 jam yang lalu

Sahroni Desak APH Usut Aktor Culas Dibalik Menumpuknya Gula Petani Lokal Gudang Jatim
12 Agustus 2025 18:32 WIB

Menteri PU: Preservasi Jalan Nasional Sumberjati-Banyuwangi Untuk Keselamatan dan Kenyamanan Masyarakat
31 Juli 2025 17:24 WIB