Bantah Isu PHK Massal, Dirut TVRI: Mana Bisa ASN di-PHK


Jakarta, MI - Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno menanggapi kabar yang beredar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di TVRI.
Dalam penjelasannya, Iman menegaskan bahwa sebagai lembaga penyiaran publik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), TVRI tidak mungkin melakukan PHK terhadap pegawainya.
"Mana bisa ASN di-PHK?" kata Iman dalam keterangan tertulis TVRI, Senin (10/2/2025).
Iman juga menjelaskan bahwa TVRI tidak memberhentikan pegawai berstatus ASN-PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kata dia, kebijakan efisiensi anggaran hanya terkait penghentian sementara penggunaan jasa kontributor di TVRI Daerah.
"Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah distop dulu. Hal itu merupakan kebijakan TVRI Daerah, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah. Jadi semacam 'freelance'," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kontributor tidak termasuk dalam kategori Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri (PPNPN) maupun ASN. Oleh karena itu, keputusan terkait pengurangan jumlah kontributor sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing TVRI Daerah.
"TVRI tidak melakukan PHK ke karyawan ASN-PNS atau PPPK, pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat," jelasnya.
Tenaga Outsourcing Terdampak Kebijakan Efisiensi Anggaran
Iman Brotoseno mengatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada beberapa tenaga outsourcing, termasuk petugas keamanan, petugas kebersihan, dan sopir. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memengaruhi kru produksi.
"Tapi tidak semuanya, tidak kru produksi yang di-PHK," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, keputusan pengurangan tenaga kerja diserahkan kepada masing-masing TVRI Daerah. "Ini kebijakan ada pada TVRI Daerah, ada daerah yang tidak mengurangi. Ada yang mengurangi sebagian," tambahnya.
Meskipun kebijakan efisiensi diterapkan, Ia memastikan bahwa TVRI tetap berkomitmen menjaga kelangsungan layanan siaran. Selain itu, TVRI tetap menjalankan fungsi pelayanan publik sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"TVRI tetap berusaha layar tidak terganggu dan menjalankan fungsi pelayanan publik meski ada program yang dihentikan dulu," tutupnya.
Topik:
tvri efisiensi-anggaran phk-tvri iman-brotosenoBerita Selanjutnya
Rekomendasi Saham Hari Ini, 13 Februari 2025
Berita Terkait

Di Bawah Kepemimpinan Purbaya, Kemenkeu Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026
12 September 2025 16:07 WIB

Mendagri Dorong Kepala Daerah Hemat Anggaran, Kabupaten Lahat jadi Contoh
28 Agustus 2025 18:19 WIB