DPR-Kementerian Kebut Revisi Anggaran, Tenggat Waktu Mepet!


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat kerja untuk membahas rekonstruksi anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung pada 12-13 Februari 2025.
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino menyatakan bahwa rapat ini merupakan langkah penting untuk memenuhi tenggat waktu penyampaian keputusan revisi anggaran yang dijadwalkan pada 14 Februari 2025.
Tenggat tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Kan memang waktunya mepet, bukan dadakan, harus 14 Februari, perintah Presiden [Prabowo Subianto]," kata Harris di Kompleks Parlemen, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, awalnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menerbitkan surat edaran untuk menunda rapat efisiensi anggaran. Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025.
Dasco mengirimkan surat susulan yang menyatakan bahwa pemerintah telah merampungkan rekonstruksi anggaran kementerian/lembaga untuk Tahun Anggaran 2025.
Oleh karena itu, Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII diminta untuk kembali mengadakan rapat dengan mitra kerja guna membahas anggaran rekonstruksi terbaru pada 12-13 Februari 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B/2157/PW.11.01/2/2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi Rp306,69 anggaran kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD) pada 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran terkait pemangkasan anggaran kementerian atau lembaga (K/L) hingga mencapai Rp256,1 triliun dalam anggaran 2025, termaktub dalam surat bernomor S-37/MK.02.2025.
Namun demikian, Dasco menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan penundaan rapat efisiensi anggaran. Keputusan ini diambil setelah berlangsungnya rapat rekonstruksi anggaran yang melibatkan seluruh Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Menteri di Kabinet Merah Putih pada Selasa (11/2/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama 3 Wakil Menteri Keuangan yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu.
Rekonstruksi anggaran merujuk pada penyesuaian ulang besaran efisiensi anggaran per masing-masing kementerian/lembaga.
Dari pertemuan itu, Sekretaris Menteri PPN/Kepala Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, kementeriannya mendapatkan pemangkasan anggaran Rp1 triliun tanpa hasil diskusi.
"Potongan efisiensi yang dilakukan sejumlah Rp1 triliun itu diberikan langsung tanpa berdiskusi," kata Teni dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu (12/2/2025).
Pertemuan tersebut hanya membahas metode atau cara yang digunakan untuk penyisiran anggaran, yakni yang hanya menyentuh belanja barang dan modal. Sehingga, efisiensi anggaran yang didapatkan oleh Kementerian PPN/Bappenas adalah Rp1 triliun.
Setelah itu, DPR melanjutkan pembahasan hasil rekonstruksi anggaran dalam rapat yang digelar pada 12-13 Februari 2025, guna mengejar tenggat waktu penyampaian keputusan pada 14 Februari 2025.
Topik:
dpr efisiensi-anggaran kebijakan-efisiensi-anggaran