Driver Gojek Cs Tuntut THR Setara UMP

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Februari 2025 16:03 WIB
Driver Gojek Cs Mendesak Pemerintah Memberikan THR Ojol Setara UMP (Foto: Ist)
Driver Gojek Cs Mendesak Pemerintah Memberikan THR Ojol Setara UMP (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) terus mengawal kebijakan tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir yang akan segera diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ketua SPAI, Lily Pujiati menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah agar mewajibkan perusahaan transportasi online memberikan THR kepada para pengemudi.

“Besarannya adalah satu bulan upah minimum provinsi dan diberikan 30 hari sebelum hari raya Idulfitri,” ucap Lily dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/2/2025). 

Ia menyampaikan, permintaan tersebut berlandaskan Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid itu menyebut soal hubungan kerja yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah. 

Dia mengatakan, ketiga unsur tersebut sudah terpenuhi dalam hubungan kerja antara perusahaan dengan para pengemudi transportasi online. 

Sebelumnya, kemenaker telah memberi sinyal mengenai status driver ojol Cs, yang sebelumnya dikenal sebagai mitra.  

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa pemerintah kini mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja.

Indah menjelaskan bahwa keyakinan tersebut didukung oleh tim pakar dari berbagai universitas, yang membantu Kemenaker dalam memperkuat argumen bahwa driver ojek online (ojol), taksi online, dan kurir online adalah pekerja, bukan sekadar mitra.

Karena adanya karakteristik atasan dan bawahan lantaran pengusaha platform digital mewajibkan ojol, taksi online, dan kurir online dipotong pendapatannya. 

“sehingga mereka posisinya di bawah dari pengusaha,” ujar Indah dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025). 

Kemudian dari hasil kajian Kemenaker, sudah ada 6 negara yang menetapkan ojol cs sebagai pekerja, alih-alih menjadi mitra. Status tersebut bahkan telah diatur dalam UU negara tersebut. Negara itu yakni Singapura, Uni Eropa, Kanada, Spanyol, Inggris, dan Belanda.  

Bahkan, Indah menambahkan, Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) mulai tahun ini hingga 2027 telah memasukan pembahasan gig workers dalam agenda persidangan.  

“Secara hukum dan kepatuhan standar-standar internasional, sepertinya kita sudah harus menyebut mereka sebagai pekerja,” tuturnya.

Terkait status tersebut, Indah menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan perusahaan aplikator guna mencapai pemahaman yang lebih jelas mengenai hal ini.

Selain itu, ia juga meminta dukungan dari Komisi IX DPR RI agar rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perlindungan pekerja platform digital dapat segera melewati proses harmonisasi dan diterapkan secara efektif.

“Kami mohon dukungan dari Komisi IX untuk proses harmonisasinya,” tutupnya. 

Topik:

ojek-online thr-ojol kemenaker spai