Pekerja KFC Geruduk Kemnaker, Tuntut Keadilan atas PHK Sepihak


Jakarta, MI - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT Fastfood Indonesia Tbk. (KFC) menuai protes dari para karyawan.
Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia Tbk. (SP-KFC) bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) turun ke jalan untuk menuntut keadilan. Mereka mendesak pihak KFC agar segera menghentikan PHK sepihak dan memastikan pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koordinator Lapangan Aksi SP-KFC, Anthony Matondang, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini tidak hanya ditujukan kepada manajemen KFC, tetapi juga meminta tanggung jawab dari Kementerian Ketenagakerjaan terutama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli..
Anthony menuntut agar KFC pusat untuk mempekerjakan kembali 11 orang anggota SP-KFC cabang Basuki Rahmat Surabaya yang telah dilakukan PHK sepihak oleh manajemen.
“KFC jangan sampai ada upaya PHK dengan alasan efisiensi. Karena faktor-faktor realitasnya KFC masih ada buka store [gerai] yang baru. Nah, ini kan tolak belakang. Diefisiensikan tapi kok buka [gerai] yang baru,” ujar Anthony di Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, kata dia, telah terjadi diskriminasi terjadi antara KFC pusat dan daerah. Seperti yang terjadi di gerai KFC Box Manggarai Jakarta yang tutup, pekerjanya bisa dimutasi ke gerai lainnya.
“KFC Box [Manggarai] yang di sini di Jakarta itu tutup, tetapi dirotasi pekerjanya. Nah, ini kita menuntut juga hal yang sama di Surabaya untuk tidak ada diskriminasi,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa tindakan diskriminatif tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 5 dan 6 jo Pasal 190 ayat 1, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 38 dan 39.
Selain itu, Anthony menjelaskan bahwa alasan PHK yang dilakukan perusahaan adalah karena mengalami kerugian, namun kompensasi yang diberikan kepada karyawan hanya sebesar 0,5 kali pesangon.
“KFC ini tidak tutup permanen, KFC masih ada gerai-gerai yang buka, tapi sayangnya kompensasinya adalah 0,5 kali pesangon,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum melakukan PHK sepihak, perusahaan seharusnya merumahkan karyawan terlebih dahulu, hal ini sesuai dengan PKB KFC Pasal 29 ayat 1. Dalam hal ini, pekerja yang tutup gerai mestinya dirumahkan selama 3 bulan dengan hak upah penuh 100%.
Ia menambahkan bahwa KFC juga mengabaikan hak-hak pekerja yang di-PHK sepihak. KFC, kata dia, hanya membayar iuran BPJS pada Desember 2024 dan sengaja tidak membayarkan hak upah pekerja sejak September 2024.
“Jangan milih yang rendah tapi yang upahnya yang pokok diabaikan. Secara umum upah, secara khusus BPJS. Harusnya kedua-duanya itu halnya harus dibayarkan,” imbuhnya.
Hingga pukul 10.00 WIB, massa aksi belum tiba di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan. Baru sekitar pukul 11.00 WIB, rombongan peserta aksi beserta mobil peraga mulai memasuki area Kemnaker.
Setelah massa mulai berdatangan, pintu gerbang Kemnaker ditutup. Terpantau juga sejumlah aparat kepolisian mulai menjaga sekitar area Kemnaker.
Adapun massa mengenakan baju merah bertuliskan Kasbi dengan membawa bendera Kasbi. Massa juga membawa spanduk yang berisikan 3 tuntutan.
Tuntutan pertama adalah mempekerjakan kembali 11 karyawan KFC di cabang Basuki Rahmat, Surabaya. Kedua, memastikan pembayaran hak upah proses bagi pekerja. Ketiga, mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja.
Selain itu, massa aksi juga membawa poster bergambar wadah KFC yang dipenuhi lembaran uang rupiah dengan tulisan “Berikan Hak Upah Proses Pekerja” serta “Tolak PHK Sepihak! Pekerjakan Kembali 11 buruh KFC Cabang Basuki Rahmat Surabaya”.
Topik:
pt-fastfood-indonesia-tbk-kfc sp-kfc phk kemenaker demoBerita Sebelumnya
Kabar Gembira! Ini Ruas Tol yang Dapat Diskon 20% Saat Mudik Lebaran
Berita Selanjutnya
Laba Vale Indonesia (INCO) Ambruk 79 Persen di 2024
Berita Terkait

Wow! 959 Orang jadi Tersangka Kerusuhan Demonstrasi 25-31 Agustus 2025
24 September 2025 16:57 WIB

Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Jabar jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi
16 September 2025 16:10 WIB

16 Orang jadi Tersangka Pengrusakan saat Demo di Jakarta dari 4 TKP
15 September 2025 20:30 WIB