Sritex Gulung Tikar, 10.665 Buruh Terkena PHK per 1 Maret 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Februari 2025 12:36 WIB
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Resmi Tutup 1 Maret 2025 (Foto: Dok MI)
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Resmi Tutup 1 Maret 2025 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran melanda PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga Februari 2025, total 10.665 pekerja telah kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan perusahaan tekstil raksasa tersebut.

PHK ini terjadi secara bertahap, diawali pada Januari dengan 1.065 karyawan di PT Bitratex Semarang. Kemudian, Februari mencatat angka yang jauh lebih besar dengan 8.504 pekerja di PT Sritex Sukoharjo, 956 orang di PT Primayuda Boyolali, 40 orang di PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 orang di PT Bitratex Semarang.

Menanggapi situasi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa pihaknya bakal membela hak-hak butuh Sritex yang menjadi korban PHK. Saat ini, Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan. 

"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025). 

Kemnaker juga menjamin hak-hak buruh dalam mendapatkan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," jelas Noel.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyampaikan bahwa karyawan PT Sritex resmi terkena PHK pada 26 Februari 2025, dengan hari kerja terakhir mereka jatuh pada Jumat, 28 Februari. Sementara itu, perusahaan dijadwalkan tutup mulai 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sumarno.

Topik:

pt-sri-rejeki-isman sritex phk sritex-tutup